REVISI BARU
Evolusi Koperasi Nasari Di Tengah Krisis Ekonomi dan Moneter hingga Era 4G
Gambar 1. Logo KSP Nasari
ABSTRAK
Tujuan : tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari dan analisis Koperasi Simpan Pinjam Nasari serta memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
Metode : metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail dan metode penelitian komperatif yaitu penelitian yang membandingkan persamaan dan perbedaan terhadap 2 data.
Sumber Data : Sumber data yang diambil dari data file materi Bahan Ekonomi Koperasi, website Koperasi Simpan Pinjam Nasari, dan website berita yang berhubungan dengan informasi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
Metodologi : Metodologi yang dilakukan yaitu yang pertama mencari data-data mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari lalu kemudian membandingkan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi dan yang terakhir menganalisis dari kedua data tersebut.
Hasil : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat karena sesuai dengan pengertiannya dan tujuannya. KSP Nasari tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis dan negara berkembang karena perbedaan tujuan dan ciri-ciri dari KSP Nasari. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth) karena kesamaan ciri-ciri dari masing-masing aliran, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Yardstick dan aliran sosialis karena perbedeaan ciri-ciri dari masing-masing aliran tersebut. KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School karena persamaan pengertian KSP Nasari, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran School of Modified Capitalism, The Socialist School, dan Cooperative Sector School karena terdapat perbedaan dan tidak sama pengertian paham dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan makna kerja sama karena kesamaan pengertian dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia karena pengertian yang tertera sesuai dengan KSP Nasari. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari karena fungsinya memiliki persamaan dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO karena semua elemen yang terkandung semuanya sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari juga sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992 karena pengertiannya sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia karena semua unsur yang tertera sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan tujuan koperasi. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 karena semua elemen prinsip yang dijelaskan sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Munkner, Rochdale, Raiffeisen, Schulze, ICA karena semua prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam koperasi. KSP Nasari tidak termasuk kedalam badan usaha baik itu BUMN maupun BUMS. Menurut Theory of Firm dan tujuan perusahaan KSP Nasari tidak sesuai dengan KSP Nasari sedangkan tujuan dan nilai koperasi sesuai dengan KSP Nasari. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, dan tidak sesuai dengan jenis koperasi desa, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan/industry karena semua pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam dan tidak sesuai dengan koperasi pemakaian dan penghasil/produksi. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer dan tidak sesuai dengan koperasi sekunder karena pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari.
Kesimpulan : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth). KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari. KSP Nasari pada definisi koperasi sesuai dengan menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer.
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 1992, karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Hal ini dapat di dilihat dan dibuktikan dari sejarah KSP Nasari yang dibentuk dan didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27, karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi sejahtera khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yang didirikan pada saat terjadi krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, yang dimana pada saat itu membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para nasabah dan masyarakat, lalu KSP Nasari ini hadir ditengah kondisi tersebut dan hal ini sangat membantu masyarakat sehingga menciptakan taraf hidup anggota meningkat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui jateng tribunnews. Selain melihat dari sejarahnya, dapat dilihat juga dari penghargaan-penghargaan yang telah diperoleh KSP Nasari dari mulai berdiri tahun 1998 sampai dengan era 4G saat ini, seperti:
Prestasi-prestasi KSP Nasari sebagai berikut
1. Predikat klasifikasi A tahun 2003
2. First Golden Trophy tahun 2005
3. Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2006
4. The Small and Medium Business Enterpreneur Award tahun 2007
5. Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
6. Microfinance Award tahun 2011
7. KSP Award tahun 2014
8. KSP Award tahun 2015
1. Predikat klasifikasi A tahun 2003
2. First Golden Trophy tahun 2005
3. Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2006
4. The Small and Medium Business Enterpreneur Award tahun 2007
5. Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
6. Microfinance Award tahun 2011
7. KSP Award tahun 2014
8. KSP Award tahun 2015
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk atau didirikan oleh orang seorang yaitu Sahala Panggabean yang memiliki anggota 25 orang pada pertama kali berdiri yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan hal ini sesuai dengan visi KSP Nasari tersebut yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk sejahtera bersama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Bedasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk dan didrikan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari didirikan, dimodali, diatur, dan diawasi serta dimanfaarkan sendiri oleh anggotanya. Hal ini diperoleh dari layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari adalah sebuah badan koperasi yang fungsinya menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini dapat di buktikan dari sejarah KSP Nasari ini dibentuk dan didirikan di tengah krisis ekonomi dan moneter dan telah berhasil mencapai visi dan fungsinya yaitu memajukan atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan sendiri untuk para anggota koperasi. Misalnya, keuntungan dari layanan yang diberikan koperasi tersebut untuk membayar gaji karyawan KSP Nasari.
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan konsep koperasi barat karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang pada saat pertama kali didirikan mempunyai 25 anggota dengan maksud memberikan kepentingan para anggotanya serta menciptkan hubungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Hubungan timbal balik ini menguntungkan keduanya, karena perusahaan koperasi (KSP Nasari) mendapatkan keuntungan dari layanan yang diberikan seperti simpan pinjam yang diberikan kepada anggotanya, dan si anggota ini mendapatkan keuntungan atas layanan yang diberikan oleh KSP Nasari tersebut.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis karena KSP Nasari tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional melainkan tujuan KSP Nasari ini adalah untuk mensejahterahkan anggotanya yang dapat dilihat dari visi koperasi tersebut.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari ini tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi Negara berkembang karena KSP Nasari tidak didominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya tetapi dalam hal tujuan di konsep koperasi Negara berkembang, KSP Nasari sesuai dengan tujuan tersebut yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
C. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Gambar 3. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Gambar 4. Tabel Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam koperasi aliran Yardstick karena yang pertama, KSP Nasari tidak berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Kedua, dalam hal fungsi sebagai koperasi juga tidak sesuai karena fungsi dari KSP Nasari adalah untuk mensejahterahkan perekonomian masyarakat bukan sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Ketiga, peran pemerintah juga tidak sesuai karena dikatakan pada aliran Yardstick bahwa peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya dan hal tersebut peran pemerintah untuk KSP Nasari bukannya tidak ada, melainkan pasti ada peran pemerintah tetapi tidak sepenuhnya diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran koperasi Sosialis karena KSP Nasari didirikan tidak hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi untuk mensejahterahkan anggota dan masyarakat baik itu perusahaan koperasi (KSP Nasari) maupun bagi anggotanya.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Commonwealth :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan aliran koperasi Persemakmuran (Commonwealth) karena semua yang dijelaskan dari aliran persemakmuran diatas sesuai dengan KSP Nasari. Pertama, koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu didirikan pada tahun 1998 yang dimana terjadi krisis ekonomi dan moneter yang pada kala itu ekonomi di Indonesia dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah era tersebut dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman uang khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. yang dikutip dalam berita online Merdeka.com, “Menkop kembali ingat peran koperasi selamatkan ekonomi saat krisis 1998”, dan tidak hanya memberikan manfaat di era krisis ekonomi dan moneter saja, KSP Nasari dapat memberikan manfaat hingga era 4G saat ini yang dapat dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Kedua, selain menjadi alat yang efektif dan efisien, KSP Nasari juga menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu dengan hadirnya KSP Nasari ditengah krisis ekonomi dan moneter adalah langkah yang tepat untuk mengatasi krisis tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sudah banyaknya penghargaan-penghargaan yang sudah diperoleh oleh KSP Nasari, dengan penghargaan tersebut menjadikan bentuk keberhasilan KSP Nasari dalam mensejahterahkan masyarakat. Ketiga, dalam menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari bekerja sama dengan banyak partnership yaitu:
Gambar 5. Partnership KSP Nasari
Gambar 6. Salah Satu Penghargaan KSP Nasari
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dan termasuk kedalam aliran koperasi Cooperative Commenwealth School karena KSP Nasari memberikan pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. hal ini dapat dilihat dari sejarahnya, KSP Nasari hadir ditengah krisis ekonomi dan moneter yang menjadikan koperasi tersebut menjadi pengaruh dan kekuatan yang dominan bagi masyarakat pada era tersebut.
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran School of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick karena KSP Nasari tidak menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme yang memiliki perangkat peraturan yang menuju pada pangurangan dampak negative dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran The Socialist School karena KSP Nasari tidak menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Cooperative Sector School karena KSP Nasari tidak menganggap filsafat koperasi berada diantara kapitalis dan sosialis.
D. Sejarah Perkembangan Koperasi
Gambar 7. Ketua KSP Nasari
Gambar 8. Kantor Pusat KSP Nasari di Semarang
KSP Nasari didirikan di kota Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 31 Desember 1998 yang diketuai oleh Sahala Panggabean yang dimana pada tahun didirikannya koperasi tersebut sedang terjadi krisis ekonomi dan moneter yang membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para nasabah/masyarakat Indonesia. Engan berdirinya KSP Nasari itu sangat memberikan manfaat bagi masyarakat pada kala itu khususnya dengan memberikan pinjaman kepada anggota dan keluarga pensiunan PNS, PNS, TNI dan POLRI yang mengambil gajinya melalui PT. Pos Indonesia (Persero), Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Daerah guna memenuhi kebutuhan serta modal usaha mikro kecil menengah. Selain memberikan pinjaman, koperasi ini melayani simpanan bagi masyarakat luas dan dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan apapun di KSP Nasari ini.
Gambar 9. Persebaran Cabang KSP Nasari di Indonesia
Sebelum berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu sebanyak 25 orang. Pada tahun 2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah usaha se-Jawa Tengah. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan Anggaran Dasar dengan nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP untuk mengembangkan wilayah usahanya dengan diterbitkannya surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI dengan nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat beroperasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU Nasari berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan nomor : 55/PAD/MENEG.I/VI/2004. Koperasi ini juga mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2006 setiap Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, KSP Nasari juga memperoleh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12 Desember 2012 dan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada tanggal 08 Oktober 2009.
Komentar
Posting Komentar