# EKONOMI KOPERASI #
Evolusi Koperasi Nasari Di Tengah Krisis Ekonomi dan Moneter hingga Era 4G
Gambar 1. Logo KSP Nasari
ABSTRAK
Tujuan : tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari dan analisis Koperasi Simpan Pinjam Nasari serta memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
Metode : metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail dan metode penelitian komperatif yaitu penelitian yang membandingkan persamaan dan perbedaan terhadap 2 data.
Sumber Data : Sumber data yang diambil dari data file materi Bahan Ekonomi Koperasi, website Koperasi Simpan Pinjam Nasari, dan website berita yang berhubungan dengan informasi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
Metodologi : Metodologi yang dilakukan yaitu yang pertama mencari data-data mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari lalu kemudian membandingkan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi dan yang terakhir menganalisis dari kedua data tersebut.
Hasil : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat karena sesuai dengan pengertiannya dan tujuannya. KSP Nasari tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis dan negara berkembang karena perbedaan tujuan dan ciri-ciri dari KSP Nasari. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth) karena kesamaan ciri-ciri dari masing-masing aliran, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Yardstick dan aliran sosialis karena perbedeaan ciri-ciri dari masing-masing aliran tersebut. KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School karena persamaan pengertian KSP Nasari, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran School of Modified Capitalism, The Socialist School, dan Cooperative Sector School karena terdapat perbedaan dan tidak sama pengertian paham dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan makna kerja sama karena kesamaan pengertian dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia karena pengertian yang tertera sesuai dengan KSP Nasari. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari karena fungsinya memiliki persamaan dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO karena semua elemen yang terkandung semuanya sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari juga sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992 karena pengertiannya sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia karena semua unsur yang tertera sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan tujuan koperasi. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 karena semua elemen prinsip yang dijelaskan sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Munkner, Rochdale, Raiffeisen, Schulze, ICA karena semua prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam koperasi. KSP Nasari tidak termasuk kedalam badan usaha baik itu BUMN maupun BUMS. Menurut Theory of Firm dan tujuan perusahaan KSP Nasari tidak sesuai dengan KSP Nasari sedangkan tujuan dan nilai koperasi sesuai dengan KSP Nasari. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, dan tidak sesuai dengan jenis koperasi desa, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan/industry karena semua pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam dan tidak sesuai dengan koperasi pemakaian dan penghasil/produksi. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer dan tidak sesuai dengan koperasi sekunder karena pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari.
Kesimpulan : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth). KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari. KSP Nasari pada definisi koperasi sesuai dengan menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer.
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang
Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Dasar
Nomor 25 Tahun 1992, karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang dan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Hal ini dapat di dilihat dan dibuktikan dari sejarah KSP Nasari yang dibentuk
dan didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang sudah memiliki badan
hukum koperasi yaitu dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir
pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan
demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27, karena KSP Nasari merupakan badan usaha
yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi sejahtera
khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat dilihat dari
sejarah KSP Nasari yang didirikan pada saat terjadi krisis ekonomi dan moneter
tahun 1998, yang dimana pada saat itu membuat sejumlah bank menghentikan
pemberian kredit bagi para nasabah dan masyarakat, lalu KSP Nasari ini hadir
ditengah kondisi tersebut dan hal ini sangat membantu masyarakat sehingga
menciptakan taraf hidup anggota meningkat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari
berita online yang di publikasikan melalui jateng tribunnews. Selain melihat
dari sejarahnya, dapat dilihat juga dari penghargaan-penghargaan yang telah
diperoleh KSP Nasari dari mulai berdiri tahun 1998 sampai dengan era 4G saat
ini, seperti:
- Predikat klasifikasi A Tahun 2003
- First Golden Trophy Tahun 2005
- Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2006
- The Small and Medium Business Enterpreneur Award Tahun 2007
- Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
- Microfinance Award tahun 2011
- KSP Award tahun 2014
- KSP Award tahun 2015
Gambar 2. Salah Satu Prestasi-Prestasi KSP Nasari
Maka dengan adanya
pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri
utama koperasi adalah sebagai berikut :
Konsep Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk atau didirikan oleh orang seorang yaitu Sahala Panggabean yang memiliki anggota 25 orang pada pertama kali berdiri yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan hal ini sesuai dengan visi KSP Nasari tersebut yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk sejahtera bersama. - Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Bedasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk dan didrikan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. - Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari didirikan, dimodali, diatur, dan diawasi serta dimanfaarkan sendiri oleh anggotanya. Hal ini diperoleh dari layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay. - Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari adalah sebuah badan koperasi yang fungsinya menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini dapat di buktikan dari sejarah KSP Nasari ini dibentuk dan didirikan di tengah krisis ekonomi dan moneter dan telah berhasil mencapai visi dan fungsinya yaitu memajukan atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll. - Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan sendiri untuk para anggota koperasi. Misalnya, keuntungan dari layanan yang diberikan koperasi tersebut untuk membayar gaji karyawan KSP Nasari.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3
(tiga) macam yakni :
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan konsep koperasi barat
karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan
anggotanya yang pada saat pertama kali didirikan mempunyai 25 anggota dengan
maksud memberikan kepentingan para anggotanya serta menciptkan hubungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Hubungan timbal balik
ini menguntungkan keduanya, karena perusahaan koperasi (KSP Nasari) mendapatkan
keuntungan dari layanan yang diberikan seperti simpan pinjam yang diberikan
kepada anggotanya, dan si anggota ini mendapatkan keuntungan atas layanan yang
diberikan oleh KSP Nasari tersebut.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep
koperasi sosialis karena KSP Nasari tidak direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional melainkan tujuan KSP Nasari ini adalah untuk
mensejahterahkan anggotanya yang dapat dilihat dari visi koperasi tersebut.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari ini tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi Negara berkembang karena KSP Nasari tidak didominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya tetapi dalam hal tujuan di konsep koperasi Negara berkembang, KSP Nasari sesuai dengan tujuan tersebut yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya..
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari ini tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi Negara berkembang karena KSP Nasari tidak didominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya tetapi dalam hal tujuan di konsep koperasi Negara berkembang, KSP Nasari sesuai dengan tujuan tersebut yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya..
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Sosilais
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam koperasi
aliran Yardstick karena yang pertama, KSP
Nasari tidak berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Kedua, dalam hal
fungsi sebagai koperasi juga tidak sesuai karena fungsi dari KSP Nasari adalah
untuk mensejahterahkan perekonomian masyarakat bukan sebagai kekuatan untuk
mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Ketiga, peran pemerintah
juga tidak sesuai karena dikatakan pada aliran Yardstick bahwa peran pemerintah
tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh
para anggotanya dan hal tersebut peran pemerintah untuk KSP Nasari bukannya
tidak ada, melainkan pasti ada peran pemerintah tetapi tidak sepenuhnya diatur
dan dikendalikan oleh pemerintah.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran
koperasi Sosialis karena KSP Nasari didirikan tidak hanya sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi untuk
mensejahterahkan anggota dan masyarakat baik itu perusahaan koperasi (KSP
Nasari) maupun bagi anggotanya.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Commonwealth :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan aliran koperasi
Persemakmuran (Commonwealth) karena semua yang dijelaskan dari aliran
persemakmuran diatas sesuai dengan KSP Nasari. Pertama, koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hal
ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu didirikan pada tahun 1998 yang
dimana terjadi krisis ekonomi dan moneter yang pada kala itu ekonomi di
Indonesia dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah era tersebut
dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman uang
khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. yang dikutip dalam berita
online Merdeka.com, “Menkop kembali ingat peran koperasi selamatkan ekonomi
saat krisis 1998”, dan tidak hanya memberikan manfaat di era krisis ekonomi dan
moneter saja, KSP Nasari dapat memberikan manfaat hingga era 4G saat ini yang
dapat dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di
Indonesia. Kedua, selain menjadi alat yang efektif dan efisien, KSP Nasari juga
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat, hal ini dapat dilihat dari
sejarah KSP Nasari yaitu dengan hadirnya KSP Nasari ditengah krisis ekonomi dan
moneter adalah langkah yang tepat untuk mengatasi krisis tersebut. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan sudah banyaknya penghargaan-penghargaan yang sudah
diperoleh oleh KSP Nasari, dengan penghargaan tersebut menjadikan bentuk
keberhasilan KSP Nasari dalam mensejahterahkan masyarakat. Ketiga, dalam
menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari bekerja sama dengan banyak partnership
yaitu:
Gambar 5. Partnership KSP Nasari
Gambar 6. Salah Satu Penghargaan KSP Nasari
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Pengertian Koperasi
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dan termasuk kedalam aliran koperasi
Cooperative Commenwealth School karena KSP Nasari memberikan pengaruh dan
kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. hal ini dapat dilihat dari
sejarahnya, KSP Nasari hadir ditengah krisis ekonomi dan moneter yang
menjadikan koperasi tersebut menjadi pengaruh dan kekuatan yang dominan bagi
masyarakat pada era tersebut.
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran School
of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick karena KSP Nasari
tidak menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme yang memiliki perangkat peraturan yang menuju pada
pangurangan dampak negative dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran The Socialist School
karena KSP Nasari tidak menganggap koperasi sebagai bagian dari system
sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Cooperative Sector
School karena KSP Nasari tidak menganggap filsafat koperasi berada diantara
kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Gambar 7. Ketua KSP Nasari
Gambar 8. Kantor Pusat KSP Nasari di Semarang
KSP Nasari didirikan di kota Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 31
Desember 1998 yang diketuai oleh Sahala Panggabean yang dimana pada tahun
didirikannya koperasi tersebut sedang terjadi krisis ekonomi dan moneter yang
membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para
nasabah/masyarakat Indonesia. Engan berdirinya KSP Nasari itu sangat memberikan
manfaat bagi masyarakat pada kala itu khususnya dengan memberikan pinjaman
kepada anggota dan keluarga pensiunan PNS, PNS, TNI dan POLRI yang mengambil
gajinya melalui PT. Pos Indonesia (Persero), Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Daerah
guna memenuhi kebutuhan serta modal usaha mikro kecil menengah. Selain
memberikan pinjaman, koperasi ini melayani simpanan bagi masyarakat luas dan
dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan apapun di KSP Nasari ini.
Gambar 9. Persebaran Cabang KSP Nasari di Indonesia
Sebelum berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari
bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor
0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu
sebanyak 25 orang. Pada tahun 2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah
usaha se-Jawa Tengah. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan
Anggaran Dasar dengan nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan
Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke
tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP
untuk mengembangkan wilayah usahanya dengan diterbitkannya surat Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI dengan nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal
14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat beroperasi di seluruh
Indonesia. Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU Nasari berubah
menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan nomor :
55/PAD/MENEG.I/VI/2004. Koperasi ini juga mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagai wujud pelaksanaan
otonomi daerah, mulai tahun 2006 setiap Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar
sebagai wajib pajak. Selain itu, KSP Nasari juga memperoleh Surat Izin Usaha
Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12 Desember 2012
dan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada
tanggal 08 Oktober 2009.
BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi mengandung
makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Berdasarkan analisis saya,
koperasi simpan pinjam (KSP) Nasari telah sesuai dengan makna koperasi yaitu
mengandung makna “Kerja Sama” dan menurut Enriques memberikan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand), karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan atas
dasar untuk menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan dan saling
bekerja sama. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yang dibentuk pada
saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, yang pada saat itu perekonomian
Indonesia sedang dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah
masyarakat untuk membantu khususnya para pensiunan TNI, POLRI, dll dalam
memberikan dana pensiunan mereka. Hal tersebut sangat membantu mereka pada kala
itu dan sampai era 4G saat ini. Keberhasilan KSP Nasari ini ditandai dengan telah
banyak mempunyai banyak cabang di Indonesia. Dengan adanya cabang-cabang KSP
Nasari yang tersebar di Indonesia ini, tidak hanya membantu masyarakat di satu
daerah saja, tetapi dapat membantu masyarakat Indonesia di daerah lain.
Cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia saling bekerja sama, saling
menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, KSP Nasari dalam makna “Kerja Sama”
dapat juga dilihat dari Partnership (Partner Kerja Sama) yaitu:
Gambar 10. Partnership KSP Nasari
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi diatas yaitu suatu kumpulan
orang-orang untuk berkerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal ini dapat
dilihat dari sejarah dari KSP Nasari yaitu dibentuk oleh seorang yang bernama
Sahala Panggabean dan para anggotanya utnuk bekerja sama untuk menciptakan
kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Gambar 11. Logo Koperasi Indonesia
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian Koperasi Indonesia diatas, karena KSP
Nasari merupakan organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang-orang
khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll dan sudah memeliki badan hukum
koperasi dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi - fungsi :
- Fungsi SosialMisalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi social yang dijelaskan diatas meskipun dalam layanan peminjaman dana KSP Nasari hanya diperuntukkan bagi anggota saja tidak untuk luar anggota, tetapi KSP Nasari memiliki layanan simpanan yang bisa digunakan bagi anggota maupun luar anggota.
- Fungsi EkonomiMisalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari SHU (Sisa Hasil Usaha) tersebut diperoleh dari hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut yaitu dari layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
- Fungsi PolitikMisalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi politik yang di jelaskan diatas. Karena KSP Nasari terdapat daftar nama pengurus koperasi seperti ketua pengurus, direktur utama, dll.
- Fungsi EtikaSedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena KSP Nasari menjalankan norma dengan baik yaitu norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja
sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo,
gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai
etnis yang ada di Indonesia.
Gambar 12. Gotong Royong
Gotong royong adalah
kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.
Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll. Menurut Mubyarto,definisi
dari Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pengertian gotong royong diatas baik secara umum
maupun menurut Mubyartyo karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan oleh orang
seorang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya untuk mencapai tujuan bersama
yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia baik anggota maupun perusahaan
koperasi itu sendiri (KSP Nasari).
Pengertian Koperasi
Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang merupakan perkumpulan orang-orang. Perkumpulan orang-orang yang dimaksud adalah terdiri dari para anggota koperasi dan perusahaan koperasi (KSP Nasari).
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya yang berjumlah 25 orang pada saat pertama kali berdiri berdasarkan kesukarelaan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan perekonomian Indonesia.
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapaiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
- Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratisBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Maksud dari kata seimbang adalah dalam menerima resiko maupun manfaat antara anggota dan perusahaan koperasi tersebut adalah sama. Resiko dan manfaat yang diperoleh dapat dilihat dari pemberian layanan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan pinjaman, layanana simpanan, dan layanan pospay.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut Chaniago
diatas karena KSP Nasari adalah badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan usaha. Untuk
masuk menjadi anggota KSP Nasari sangat mudah yaitu dengan memenuhi persyaratan
sesuai dengan layanan jasa yang dipilih.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak
ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut Dooren
karena KSP hanya kumpulan orang-orang seperti anggota dan perusahaan koperasi
(KSP Nasari) dan tidak merupakan kumpulan badan-badan hukum. Jadi, KSP Nasari
bukan merupakan kumpulan badan-badan hukum tetapi KSP Nasari hanya merupakan
badan usaha dari kumpulan orang-orang yang memiliki badan hukum dengan nomor
55/PAD/MENEG.I/VI/2004 bukan kumpulan badan-badan hukum.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut
“Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hataa diatas karena KSP
Nasari adalah koperasi yang merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Hal ini dapat dilihat dan
dibuktikan masyarakat Indonesia yang khususnya menjadi anggota KSP Nasari
tertolong dengan hadirnya KSP Nasari ini di tengah krisis ekonomi dan moneter,
karena dengan hadirnya KSP Nasari inilah dapat memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong - royong.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut Munkner diaas
karena KSP Nasari merupakan badan usaha atau organisasi yang berazazkan konsep
tolong menolong melalui layanan-layanan KSP Nasari yang diberikan kepada
anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, maupun layanan pospay.
Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan penyataan definisi koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usahaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan penyataan bahwa koperasi adalah badan usaha karena KSP Nasari merupahan badan usaha dengan Nomor 55/PAD.MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.
- Koperasi adalah kumpulan
orang - orang atau badan hukum koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang-orang yang terdiri dari anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) itu sendiri.
- Koperasi Indonesia, koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bekerja dan mengembangkan koperasinya berdasarkan prinsio-prinsip koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyatBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan gerakan ekonomi rakyat. Hal ini diapat dilihat dari sejarah KSP Nasari pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter, yang dimana perekonomian Indonesia terpuruk dan hadirnya KSP Nasari inilah alternative, solusi yang tepat pada masa itu dan hal ini merupakan gerakan ekonomi rakyat untuk memperbaiki keadaan atau kondisi perekonomian Indonesia pada kala itu.
- Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyatan diatas karena dalam menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari memnggunkan azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan tujuan koperasi menurut UU No. 25 tahun
1992 karena KSP Nasari memliki visi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa,
dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
Fungsi koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari membangun dan mengembangkan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggota KSP Nasari seperti layanan simpanan. Layanan pinjaman, maupun layanan pospay.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari penghargaan-penghargaan yang telah diperoleh KSP Nasari dalam menjalankan kegiatannya dari pertama beridiri yaitu tahun 1998 sampai dengan era 4G saat ini. Selain melihat dari penghargaan yang diperoleh, dapat juga dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan bentuk dan wujud bahwa KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat khususnya para anggotanya yaitu bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan di atas karena KSP Nasari dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Hal ini dapat dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui Merdeka.com tentang berhasilnya KSP Nasari sebagai peran koperasi yang menyelamatkan pada saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarelaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena keanggotaan KSP Nasari bersifat sukarela dan didirikan dengan sukarela.
- Keanggotaan terbukaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari kenggotaannya terbuka.
- Pengembangan anggotaBerdasarkan analisis saya, sesuai dengan pernyataan diatas, KSP Nasari memiliki pengembangan anggota yang pesat. Hal ini karena masyarakat percaya akan hadirnya KSP Nasari ini ditengah masyarakat dari era krisis ekonomi dan moneter hingga sampai era 4G saat ini. Selain percaya, perkembangan anggota dengan pesat ini karena KSP Nasari telah memiliki cabang-cabang yang telah banyak tersebar di Indonesia.
- Identitas sebagai pemilik dan pelangganBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat identitas dengan jelas baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratisBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis. Bentuk manajemen dan pengawas dilakukan secara demokratis dapat dilihat melalui Rapat Anggota yang diselenggarakan setiap tahun sekali. Rapat anggota merupakan wujud yang diterapkan untuk manajemen dan pengawasan yang demokratis.
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang seperti anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) dengan satu tujuan yang sama.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena modal KSP Nasari yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi tetapi untuk anggotanya sendiri melalui sisa hasil usahanya.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarelaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan atas dasar sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pendistribusian sisa hasil usaha yang dilakukan melalui pemberian layanan yang diberikan kepada anggotanya di bagikan secara adil dan merata.
- Pendidikan anggotaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memberikan pendidikan kepada anggotanya. KSP Nasari hanya memberikan layanan jasa kepada anggotanya seperti layanan simpan pinjam.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratisMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengawasan secara demokratis. Dengan dilakukan rapat anggota adalah wujud pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan yang terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.
- Bunga atas modal dibatasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas modal KSP Nasari dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) kepada anggota dibagikan secara merata dan adil tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan dari masing-masing anggota KSP Nasari.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunaiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak melakukan penjualan apapun kecuali memberikan layanan kepada masyarakat dan anggotanya.
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukanMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak ada barang yang dijual. Tetapi dalam hal layanan, KSP Nasari dalam data dan pemberian layanan tidak dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya yang sesuai dengan prinsip koperasi.
- Netral terhadap politik dan agamaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memihak manapun ke salah satu tokoh politik maupun agama masyarakat atau anggotanya yang dianut. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggotanya tanpa membeda-bedakan agama yang dianut oleh si anggota maupun calon anggotanya.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- SwadayaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena prinsip KSP Nasari sesuai dengan prinsip swadaya.
- Daerah kerja terbatasMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari telah banyak memiliki cabang yang tersebar di Indonesia. Sehingga daerah kerja KSP Nasari tidak terbatas hanya pada satu daerah saja.
- SHU untuk cadanganMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk sebagai cadangan saja melainkan untuk dibagikan secara merata kepada anggotanya.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Menurut saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari bekerja atas dasar kesukarelaan, tetapi jika ada Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan oleh KSP Nasari mereka (pengurus) mendapatkan secara rata atau sama dari SHU KSP Nasari. - Usaha hanya kepada anggota
Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan layanan jasa atau usaha tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja tetapi kepada masyarakat luas yang bukan anggotanya. - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya bukan atas dasar watak maupun uang, tetapi atas dasar sukarela dan tidak berdasarkan atas apa-apa.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena prinsip KSP Nasari sesuai dengan prinsip swadaya. - Daerah kerja tak terbatasMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang yang sudah tersebar di Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan KSP Nasari membuka cabang baru lagi di daerah Indonesia yang belum ada cabang KSP Nasari, sehingga KSP Nasari memiliki daerah kerja yang tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggotaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk cadangan tetapi juga untuk dibagikan kepada anggotanya.
- Tanggung jawab anggota terbatasMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalanMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan dari sisa hasil usaha KSP Nasari.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggotaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan usahanya yaitu layanan jasa khususnya layanan simpanan tidak hanya diperuntukkan untuk anggotanya saja tetapi di luar anggota juga bisa, sehingga usaha yang dilakukan KSP Nasari tidak terbatas.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
Gambar 17. International Cooperative Alliance
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan koperasi yang terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. Pembatasan ini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan anggota itu dari suku mana, agamanya apa, warna kulit, dan sebagainya.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dipimpin oleh satu orang yaitu Sahala Panggabean selaku ketua pengurus atau pemimpin KSP Nasari
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.
- SHU di bagi 3 :1. sebagian untuk cadangan2. sebagian untuk masyarakat3. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian SHU nya hanya untuk sebagai cadangan dan dibagikan kepada anggotanya saja, tidak untuk masyarakat umum.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan atau melaksanakan pendidikan.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam mengelola koperasinya melaksanakan kerja sama yang erat antar cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Tidak hanya saling bekerja sama antar cabang, KSP Nasari bekerja sama dengan mitra-mitra lain seperti PT. Pos Indonesia, Bank BRI, Bank BTPN, dll.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNIMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak pernah memaksa masyarakat untuk gabung menjadi anggotanya, dengan kata lain semua anggota yang bergabung di KSP Nasari adalah dengan sukarela. KSP Nasari juga terbuka untuk setiap WNI untuk bergabung menjadi anggota KSP Nasari tanpa memandang ras, agama, dll.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan rapat anggota yang setiap tahun diselenggarakan. Dengan adanya rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotaMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) dibagikan secara adil dan merata tanpa melihat dari jasa masing-masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas modalMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas modal KSP Nasari dibatasi.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terus mengembangkan untuk kesejahteraan anggota khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dan masyarakat di luar anggota melalui layanan khususnya layanan simpanan yang diberikan KSP Nasari.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam prinsip sesuai dengan swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya tidak dilakukan secara paksanaan melainkan secara sukarela. Selain bersifat sukarela, anggota KSP Nasari juga bersifat terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan KSP Nasari dilakukan secara demokrasi. Seperti dilakukannya Rapat Anggota yang setiap tahun dilaksanakan.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masingMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian SHU dilakukan secara adi dan merata tanpa sesuai dengan jasa masing-masing dari anggota.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modalMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memberikan batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- KemandirianMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bersifat mandiri.
- Pendidikan perkoperasianMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggaran atau tidak mengadakan pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak bekerja sama antar koperasi melainkan bekerja sama dengan mitra-mitra seperti PT. Pos Indonesia, Bank BTPN, Bank BRI, dll.
BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Menurut saya, KSP Nasari
telah sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yaitu menjadi koperasi terbaik milik
bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan
konsumen akhir)Menurut saya, KSP Nasari dimiliki oleh perusahaan PT. Nasari Indonesia karena KSP Nasari berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia.
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dibawah naungan PT. Nasari Indonesia. - Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakatMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang melayani anggotanya melalui layanan jasa yang diberikan yaitu layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
Ropke mendeskripsikan
Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Bisnis
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai
dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha atau kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama yaitu mencapai kesejahteraan bersama.
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai
dengan pernyataan diatas karen KSP Nasari merupakan badan usaha atau kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan dengan
melihat sejarah KSP Nasari yang hadir dan memberikan solusi yang tepat pada
saat krisis ekonomi dan moneter. Selain itu, perbaikan kondisi social ekonomi
juga didapatkan melalui layanan-layanan yang diberikan oleh KSP Nasari kepada
anggotanya khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai
dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan
kepada anggotanya.
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya yang diberikan melalui layanan-layanan jasa, seperti layanan
simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
Sub sistem yang diterapkan
oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota
koperasi yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dengan jumlah anggota KSP
Nasari adalah 23.285 terhitung dari mulai berdiri sampai dengan tahun 2018.
2. Badan
Usaha Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari merupakan badan
usaha koperasi yang berbentuk simpan pinjam dan sudah berbadan hukum dengan
nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.
3. Organisasi
Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari memiliki organisasi koperasi
supaya dapat diketahui tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan Rapat Anggota yang dimana
sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan.
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena rapat anggota KSP Nasari diselenggarakan sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi.
3.
Penetapan Anggaran Dasar
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena dalam rapat anggota KSP Nasari menetapkan anggaran
dasar.
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggotanya melaksanakan
kebijaksanaan umum seperti manajemen, organisasi dan usaha koperasi.
5.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus pada rapat anggota.
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena pada rapat anggota KSP Nasari mengemukakan bagaimana
rencana kerja kedepannya, rencana budget dan pendapatan serta mengesahkan
laporan keuangan.
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengesahan pertanggung jawaban.
8.
Pembagian SHU
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan pembagian
SHU. Pada tahun 2018 KSP Nasari mengemukakan SHU pada rapat anggota yang
diselenggarakan di Hotel Patra Semarang bahwa SHU KSP Nasari naik 4,8% dari
tahun sebelumnya.
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas
karena KSP Nasari melakukan penggabungan, pendirian maupun peleburan.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu
:
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengelola koperasi dan
usahanya dengan baik yaitu memberikan layanan seperti layanan simpanan, layanan
pinjaman, dan layanan pospay.
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan rancangan kerja, budget
dan belanja koperasi.
3. Menyelenggaran Rapat Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan rapat
anggota setahun sekali. Terakhir KSP Nasari menyelenggarakan rapat anggota pada
tahun 2018 di Hotel Patra Semarang.
4. Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawabannya.
5. Maintenance daftar anggota
dan pengurus.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari maintenance daftar anggota
dan pengurus.
Dan memiliki wewenang antara
lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki wewenang
mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Meningkatkan peran koperasi
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai denan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari mempunyai wewenang
meningkatkan peran koperasi menjadi lebih baik.
3. Pengawas
- Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya KSP Nasari.
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukanMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurusMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari merupakan karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professionalMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari adalah untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional.
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerjaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP hubngannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurusMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yaitu Sahala Panggabean.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi sudah
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas koperasi
yaitu kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Definisi manajemen menurut
Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner diatas karena KSP Nasari adalah
koperasi yang proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Tujuan yang
sudah ditetapkan dapat dilihat melalui visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi
milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi menuju sejahtera bersama.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
- Anggota
Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285. - Pengurus
Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yang di ketuai oleh Sahala Panggabean. - Manajer
Menurut saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari diseluruh cabang di Indonesia. - Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggotaMenurut saya, KSP Nasari sudah menyelenggarakan rapat anggota yang dilaksanakan setiap tahunnya.
- PengurusMenurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yaitu diketuai oleh Sahala Panggabean.
- PengawasMenurut saya, KSP Nasari memiliki pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga memiliki pengawas yang berbeda disetiap cabang KSP Nasari. Meskipun berbeda, pengawas KSP Nasari menjalankan tugasnya dengan baik dan sama disetiap cabang KSP Nasari sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang sudah ditetapkan KSP Nasari.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena setiap anggota KSP Nasari memiliki hak
dan kewajiban yang sama, KSP Nasari tidak melihat atau membeda-bedakan setiap
anggotanya seperti tidak membedakan agama, ras, suku, warna kulit.
Anggota
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasarMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawasMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHUMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihatMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercayaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjalankan KSP Nasari dengan baik.
- Penjaga berkesinambungannya organisasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
- SimbolMenurut saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol KSP Nasari.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah melakukan pemerikasaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP Nasari.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP Nasari.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena layanan KSP Nasari telah menyesuaikan antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya. Para anggota dapat bebas memilih layanan yang diberikan dari KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay, semua layanan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah memberikan permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena partisipasi anggota dipengaruhi oleh tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan perusahaan biasa yang dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Menurut saya, KSP Nasari tidak
sesuai dengan pengertian badan usaha diatas karena KSP Nasari dibentuk dan
didirikan bukan atas dasar tujuan mencari laba atau keuntungan tetapi pada atas
kesukarelaan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
Koperasi
BUMN
Perjan
Perum
Persero
BUMS
Perusahaan Persekutuan
Firma
Persekutuan Komanditer
Perseroan Terbatas
Yayasan
Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang
menjalankan kegiatannya atau operasinya berlandaskan dengan azas-azas
kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut saya, KSP Nasari
tidak termasuk kedalam jenis koperasi BUMN karena KSP Nasari bukan badan usaha
yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Selain itu,
pegawai KSP Nasari juga bukan merupakan karyawan BUMN.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut saya, KSP Nasari
tidak sesuai dengan jenis koperasi Perjan karena KSP Nasari bukan merupakan bentuk
badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Menurut saya, KSP Nasari
tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bukan dikelola oleh
Negara dan status pegawai KSP Nasari bukan sebagai pegawai negeri.
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas Negara
Menurut saya, KSP Nasari
tidak sesuai dengan jenis koperasi Persero karena KSP Nasari bukan merupakan
badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. KSP Nasari berdiri dibawah
naungan PT. Nasari Indonesia, dan PT. Nasari Indonesia tidak termasuk ke badan
usaha Persero.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.
Menurut saya, KSP Nasari
tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma karena KSP Nasari bukan badan usaha
yang diirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut saya, KSP Nasari
bukan termasuk kedalam jenis koperasi Pesekutuan Komanditer karena KSP Nasari
bukan badan usaha yang didirikan oleh suatu persekutuan yang terdiri dari 2
orang atau lebih.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut saya, KSP Nasari
termasuk kedalam jenis koperasi Perseroan Terbatas (PT) karena KSP Nasari
berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia yang merupakan badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut saya, KSP Nasari
tidak termasuk kedalam jenis koperasi yayasan karena KSP Nasari berdiri dibawah
naungan PT. Nasari Indonesia sehingga bukan termasuk kepada yayasan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992.
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah koperasi yang mempunyai ciri utama yaitu pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan koperasi, KSP Nasari memiliki sistem manajemen usaha seperti keuangan, tehnik, organisasi dan informasi serta sistem keanggotaan atau membership system.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Menurut saya, KSP Nasari
tidak sesuai dengan pernyataan tujuan menurut teori firma diatas, karena KSP
Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma.
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he
value of the firm, minimize cost
Menurut saya, KSP Nasari
tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memproduksi dan
tidak menghasilkan barang apapun selain memberikan layanan kepada anggotanya
seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari berorientasi pada profit oriented dan
benefit oriented (keuntungan) melalui layanan-layanan KSP Nasari yang telah
diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan
layanan pospay.
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan
pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam landasan operasionalnya didasarkan
pada pelayanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya.
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas
karena KSP Nasari dalam hal prioritas adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini sesuai dengan visinya yaitu menjadi koperasi terbaik milik
bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari dapat sebagai pemilik (owners) sekaligus pengguna (users/customers). Anggota KSP Nasari yang menyimpan uangnya di KSP Nasari secara tidak langsung berkontribusi terhadap kemajuan atau kegiatan KSP Nasari, tidak hanya itu anggota KSP Nasari dapat memanfaatkan dengan baik atas layanan yang diberikan KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay, sehingga anggota KSP Nasari dapat dikatakan sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers). - Owners : menanamkan modal investasi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari dapat dikatakan owners KSP Nasari karena sudah menanamkan modal investasi. Hal ini didapatkan melalui layanan simpanan yang telah disediakan KSP Nasari kepada anggotanya. Layanan simpanan ini secara tidak langsung menanamkan modal investasi di KSP Nasari. - Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena customers atau anggota KSP Nasari memanfaatkan pelayanan usaha KSP Nasari dengan maksimal. - Kriteria minimal anggota koperasi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki kriteria minimal untuk menjadi anggota koperasi yaitu minimal usianya 18 tahun atau kurang dari 18 tahun namun sudah menikah. - Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan melihat cabang-cabang KSP Nasari yang sudah banyak tersebar di Indonesia, hal ini menandakan KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi yang baik. - Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki pola income reguler yang pasti yaitu melalui layanan-layanan yang telah KSP Nasari berikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena kegiatan usaha KSP Nasari yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Menurut saya, KSP nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat dan tidak hanya kepada anggotanya saja. Meskipun layanan-layanan KSP Nasari tidak semua untuk masyarakat, tetapi ada satu layanan yang diberikan untuk masyarakat luas bukan anggota yaitu layanan simpanan. - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat contohnya pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter 1998 yang dimana keadaan ekonomi sedang terpuruk dan hadirlah KSP Nasari ini untuk membantu masyarakat pada kala itu. KSP Nasari telah menyelamatkan masyarakat dari perekonomian yang terpuruk itu, sehingga KSP Nasari dapat dikatakan bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal permodalan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman dari luar. - Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Menurut saya, modal sendiri KSP Nasari diperoleh melalui simpanan pokok anggota, dana cadangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha KSP Nasari yang diperoleh dari layanan-layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay. - Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut saya, modal pinjaman KSP Nasari bersumber dari anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah bekerja sama dengan KSP Nasari dan dari partnership KSP Nasari.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa
Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU KSP
Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya yaitu
berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
Pengertian SHU
Informasi Dasar
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
Pengertian Koperasi
Rapat Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota denganmenetapkan:
Pengawas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa
Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan
secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk dana cadangan,
dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan koperasi yang
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB
V. Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU KSP Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya yaitu berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay. - SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. - Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku. Total SHU KSP Nasari pada satu tahun buku 2018 adalah naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota. Pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 426,3 Milyar
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota)
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
Gambar 18. Rumus SHU
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.Menurut saya, KSP Nasari membagikan SHUnya diperoleh dari anggota yaitu diperoleh dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.Menurut saya, KSP Nasari dalam membagikan SHUnya adalah dari transaksi-transaksi dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.Menurut saya, KSP Nasari telah melaksanakan penyataan diatas karena KSP Nasari membagikan sisa hasil usanya dilakukan secara transparan atau terbuka.
- SHU anggota dibayar secara tunaiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam membagikan atau membayar Sisa Hasil Usahanya dengan cara tunai atau cash.
BAB
VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yaitu azas kekeluargaan.
Pengertian Manajemen adalah
unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam kesamaan derajat diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaanMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal keanggotaannya atau untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari adalah dengan kesukarelaan tanpa adanya paksaan sedikitpun.
- Menolong diri sendiri (self help)Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat menolong diri sendiri.
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam kegiatannya berdasarkan pada kekeluargaan.
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.Menurut analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mewujudkan cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya proporsional atau sama dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut
Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner diatas karena KSP Nasari dalam
hal manajemen seperti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha para anggota di lakukan dengan baik. Hal ini dilakukan supaya
mencapai tujuan organisasi yang terlah ditetapkan terlaksana dengan baik.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
- AnggotaMenurut saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285.
- PengurusMenurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yang di ketuai oleh Sahala Panggabean.
- ManajerMenurut saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari diseluruh cabang di Indonesia.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelangganMenurut saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggotaMenurut saya, KSP Nasari sudah menyelenggarakan rapat anggota yang dilaksanakan setiap tahunnya.
- PengurusMenurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yaitu diketuai oleh Sahala Panggabean.
- PengawasMenurut saya, KSP Nasari memiliki pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga memiliki pengawas yang berbeda disetiap cabang KSP Nasari. Meskipun berbeda, pengawas KSP Nasari menjalankan tugasnya dengan baik dan sama disetiap cabang KSP Nasari sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang sudah ditetapkan KSP Nasari.
Rapat Anggota
-
Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004.
-
Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
-
Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan rapat
anggota yang setiap tahunnya dilakukan dan rapat anggota ini adalah sebagai
tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
-
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena setiap anggota KSP Nasari mempunyai hak
dan kewajiban yang sama, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, warna kulit,
gender, dan lain-lain. Dan setiap anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat
anggota dan memberikan suaranya, dan ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota denganmenetapkan:
Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004.
Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan rapat
anggota yang setiap tahunnya dilakukan dan rapat anggota ini adalah sebagai
tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena setiap anggota KSP Nasari mempunyai hak
dan kewajiban yang sama, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, warna kulit,
gender, dan lain-lain. Dan setiap anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat
anggota dan memberikan suaranya, dan ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Anggaran dasarMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam rapat anggota KSP Nasari menetapkan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawasMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHUMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi. - Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai denan keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board
of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihatMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercayaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi ketua pengurus melalui voting. Hal ini dapat dilihat sudah pasti dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjalankan KSP Nasari dengan baik.
- Penjaga berkesinambungannya organisasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi.
- SimbolMenurut saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai symbol KSP Nasari.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. - Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari bertindah sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. - Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincahMenurut saya, KSP Nasari telah sesuai dengan syarat-syarat menjadi pengawas yang tertera diatas karena KSP Nasari mempunyai kemampuan berusaha, mempunyai sifat sebagai pemimpin, dan lain sebagainya.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with
and through people).
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi yaitu menjadi
koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi ekonomi
rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP Nasari.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
-
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan perusahaan biasa yang dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan perusahaan biasa yang dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi desa karena KSP Nasari tidak didirikan di desa maupun tidak untuk desa. - Koperasi Pertanian
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi pertanian karena KSP Nasari didirikan bukan untuk kebutuhan pertanian maupun untuk petani. - Koperasi Peternakan
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi peternakan karena KSP Nasari tidak didirikan untuk peternakan maupun peternak. - Koperasi Perikanan
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi perikanan karena KSP Nasari bukan dan tidak untuk kebutuhan perikanan maupun untuk nelayan. - Koperasi Kerajinan/Industri
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi kerajinan atau industry karena KSP Nasari tidak diperuntukkan untuk kerajinan maupun industry. - Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya, KSP Nasari termasuk kedalam koperasi simpan pinjam karena Koperasi Nasari ini memberikan layanan simpan pinjam kepada para anggotanya khususnya pensiunan PNS, TNI. POLRI, dll dan Koperasi Nasari ini telah berbadan hukum menjadi Koperasi Simpan PInjam pada tanggal 01 Juni 2004 dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004. - Koperasi Konsumsi
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi konsumsi karena KSP Nasari tidak didirikan untuk konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari koperasi pemakaian karena KSP Nasari tidak didirikan untuk pemakaian tetapi sebagai pemberi layanan kepada anggotanya yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. - Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari Koperasi penghasil atau koperasi produksi karena KSP Nasari tidak memproduksi barang apapun melainkan hanya memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya. - Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena KSP Nasari dibentuk untuk memberikan layanan simpan pinjam kepada para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat didukung dengan adanya nomor badan hukum yang menjadian Koperasi Nasari ini adalah Koperasi Simpan Pinjam adalah Nomor badan hukum 55/PAD/MENEG.1/VI/2004.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dan koperasi ini membidik para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang kesulitan dalam simpan pinjam atau kredit khususnya pada kala krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 dengan tujuan untuk mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan anggota Koperasi Nasari ini dapat dengan mudah menyimpan dan meminjam uang melalui KSP Nasari. Jadi, KSP Nasari mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. - Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut saya, KSP Nasari ini sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang-cabang yang tersebar di Indonesia dan masing-masing daerah khususnya di pulau Jawa mempunyai satu cabang KSP Nasari yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
Menurut saya, KSP Nasari tidak mempunyai koperasi primer. - Koperasi Pusat
Menurut saya, KSP Nasari mempunyai Koperasi pusat yang letaknya berada di Kota Semarang, Jawa Tengah. - Koperasi Gabungan
Menurut saya, KSP Nasari bukan termasuk kedalam bentuk Koperasi Gabungan karena KSP Nasari tidak menggabungkan Koperasi lainnya menjadi satu. - Koperasi Induk
Menurut saya, KSP Nasari tidak mempunyai koperasi induk.
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi DesaMenurut saya, KSP Nasari tidak mendirikan cabangnya di tiap desa hanya daerah saja dan tidak ditumbuhkan untuk keperluan warga desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat KoperasiMenurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang-cabang yang tesebar di tiap daerah Indonesia dan pusat KSP Nasari ini terletak di kota Semarang.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan KoperasiMenurut saya, cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di daerah yang ada di Indonesia tidak melakukan gabungan koperasi melainkan berdiri sendiri tanpa adanya gabungan dengan koperasi lainnya.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk KoperasiMenurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang di Jakarta yaitu Ibu Kota Indonesia dahulu yang tepatnya di Pulomas Park Center, Apartemen Tifolia R. 08, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 02, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan Koperasi Primer karena KSP Nasari merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang gajinya diambil melalui Pt. Pos Indonesia. - Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan Koperasi Sekunder karena KSP Nasari merupakan koperasi yang hanya terdiri dari kumpulan orang-orang bukan organisasi koperasi.
Daftar Pustaka :
Anon.Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished
KSP NASARI. (2018). Tentang Kami. [Online]. April 20018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/about_us.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Prestasi dan Penghargaan. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/award.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Pratnership. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/index.html. [Diakses 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Hubungi Kami. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/contact_us_one.html. [Diakses 31 Oktober 2018]
Merdeka. (2018). Menkop Kembali Ingat Peran Koperasi Selamatkan Ekonomi saat krisis 1998. [Online] 7 September. Tersedia di: https://m.merdeka.com/uang/menkop-kembali-ingat-peran-koperasi-selamatkan-ekonomi-saat-krisis-1998.html. [Diakses 31 Oktober 2018]
Suara Merdeka. (2019). Pertumbuhan dana ksp nasari capai 65 persen. [Online]. 25 April. Tersedia di : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/182227/pertumbuhan-dana-ksp-nasari-capai-65-persen.html. [Diakses 3 Januari 2020]
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut