Aspek Hukum dalam Ekonomi

Prosedur Permohonan pada HAKI

Gambar 1. Logo Dirjen HAKI

Kelompok 8 (Materi 10)
Devina Oktafianti (21218804)
Intan Nur Khairina (23218345)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) diatur dalam UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

HAKI merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Tujuan dari penerapan HAKI:
  • Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  • Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI / HKI)

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kamampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :

1. HAK CIPTA

Gambar 2. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menutut perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap penciptaan tersebut.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide/gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentu yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas/keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau di dengar.

Pengaturan mengenai hak cipta sendiri nyatanya telah mengalami beberapa perubahan. Dimulai dari Undang-Undang No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta telah di ubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1987 yang kemudian di ubah dengan Undang-undang no 12 Tahun 1997 kemudian di ubah kembali menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,dengan begitu Undang-Undang tentang Hak Cipta sudah mengalami 4 kali perubahan sejak Undang-Undang No 6 1982,dan penjabaran tentang Prosedur pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual ) yang tertulis di Undang-Undang No 14 Tahun 2001.

Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 hanya berlaku untuk ciptaan, yaitu:
  • Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau music dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  • Karya arsitektur
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lain
Ada 3 cara procedure permohonan hak cipta, yaitu:
  1. Offline
  2. Online / Daring
  3. Jasa konsultan
1. Offline

gambar 3. Kanwil departemen hukum dan HAM Jakarta

Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.        

2). Online / Daring

Prosedure permohonan hak cipta secara online / daring, yaitu:

1. Daftar Akun
Registrasi akun Hak Cipta Online e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register untuk mendapatkan username dan password.

2. Upload File
  • Surat Pernyataan
    Mencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh ciptaan
  • Surat Pengalihan Hak
    Dilampirkan jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, maka harus melampirkan surat pengalihan hak dan surat pernyataan dibuat atas nama pemegang hak cipta
  • Contoh Ciptaan (Max. 20 MB)
Gambar 4. Daftar Contoh Ciptaan

3. Pembayaran
Satu (1) kode pembayaran untuk 1 pencatatan ciptaan (masa berlaku kode 2 hari). Pembayaran dapat dilakukan via e-banking atau atm

4. Formalitas
Pengecekan file persyaratan Pendaftaran Pencatatan Ciptaan

5. Approve
Pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui 

3). Menggunakan Jasa Konsultan

Gambar 5. Jasa Konsultan


Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HAKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda. 

Persyaratan Permohonan Hak Cipta

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap 3 (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor wilayah)
2. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan :
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • Uraian ciptaan rangkap 4
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau Paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaraan ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaraan ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftaraannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp. 200.000, khusus untuk permohonan pendaftaraan ciptaan program komputer sebesar Rp. 300.000

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Atas Nama Perorangan:
  • Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • NPWP
  • Sample karya
Atas Nama Perusahaan:
  • Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI (industrial property rights), yang mencakup :


A. PATEN (patent)
Gambar 6. Hak Paten


Paten adalah hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.


Prosedur Permohonan Hak Paten

Gambar 7. Diagram Alir Prosedur Permohonan Hak Paten



1. Registrasi akun https://paten.dgip.go.id
2. Pilih Buat Permohonan Baru untuk membuat permohonan baru
3. Unggah data dukung yang dibutuhkan
4. Isi seluruh formulir  yang tersedia
5. Lakukan pembayaran dengan klik  pemesanan kode billing paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode billing subtantif
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
8. Permohonan kamu sedang kami proses

Adapun syarat-syarat permohonan yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut :
1. Surat pernyataan hak
2. Surat perngalihan hak
3. Surat kuasa
4. Fotokopi KTP / identitas pemohon
5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6. Fotokopi NPWP badan hukum
7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.


B. HAK MEREK (trademark)


Gambar 8. Contoh Hak Merek


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Prosedur Permohonan Hak Merek

Gambar 9. Diagram Alir Prosedur Permohonan Hak Merek


1. Registrasi akun http://merek.dgip.go.id 
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode billing  dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung  yang dibutuhkan
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
8. Permohonan kamu sudah kami terima

Persyaratan Permohonan Hak Merek :

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI / Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya. 
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
  • Tanda pembayaran biaya permohonan
2. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat
  • Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
4. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.


C. DESAIN INDUSTRI (industrial design)


Gambar 10. Design Industri


Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Prosedur Permohonan Desain Industri

Gambar 11. Diagram Alir Prosedure Permohonan Desain Industri


1. Registrasi akun http://desainindustri.dgip.go.id
2. Pilih Buat Permohonan Baru untuk membuat permohonan baru
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode billing
6. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
7. Permohonan kamu sudah kami terima

Persyaratan Permohonan Pendaftaran Desain Industri

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri ;
  • Contoh disik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
  • Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon  
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan di ajukan dengan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan
6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp. 300.000 untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan Rp. 600.000 untuk non-UKM, untuk setiap permohonan


D. RAHASIA DAGANG (trade secret)



Gambar 12. Rahasia Dagang



Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilih Rahasa Dagang.

1. Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 UU Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

2. Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

3. Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

4. Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen HKI - KemenkumHAM.



Daftar Pustaka

DGIP (2020). Prosedur diagram alir permohonan hak cipta. [Online]. Tersedia di : https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-hak-cipta [Diakses 21 April 2020]

DGIP (2020). Prosedur diagram alir permohonan paten. [Online]. Tersedia di : https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-paten [DIakses 21 April 2020]

DGIP (2020). Prosedur diagram alir permohonan merek. [Online]. Tersedia di : https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek [DIakses 21 April 2020]

DGIP (2020). Prosedur diagram alir desain industry [Online]. Tersedia di : https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-desain-industri [DIakses 21 April 2020]

KANAL (2019). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). [Online]. Tersedia di : https://dik.ipb.ac.id/rahasia -dagang/  [Diakses 30 April 2020]

BPLAWYERS (2018). Prosedure dan syarat pendaftaran Hak Cipta. [Online]. Tersedia di : https://bplawyers.co.id/2018/02/07/inilah-prosedur-dan-syarat-pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia [Diakses 25 April 2020]

ACADEMIA (2020). Prosedur pendaftaran HaKI. [Online]. Tersedia di : https://www.academia.edu/33549787/MAKALAH_HAK_CIPTA_DAN_PROSEDUR_PENDAFTARAN_HAKI [Diakses 28 April 2020]

DUNIA DOSEN (2020). Syarat pengajuan Hak Paten. [Online]. Tersedia di : https://www.duniadosen.com/syarat-pengajuan-paten-hki-hak-kekayaan-intelektual-agar-cepat-disetujui/amp/ [Diakses 30 April 2020]


DIK IPB (2018). Rahasia Dagang. [Online]. Tersedia di : https://dik.ipb.ac.id/rahasia-dagang/  [Diakses 30 April 2020]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Segmentasi Pasar Produk Indomie

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari

Kependudukan, Ketenagakerjaan, Kesempatan Kerja dan Pengangguran