Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari
Evolusi Koperasi Nasari Di Tengah Krisis Ekonomi dan Moneter hingga Era 4G
Gambar 1. Logo KSP Nasari
ABSTRAK
Tujuan : tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai
Koperasi Simpan Pinjam Nasari dan analisis Koperasi Simpan Pinjam Nasari serta
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
Metode : metode yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara
mendetail dan metode penelitian komperatif yaitu penelitian yang membandingkan persamaan
dan perbedaan terhadap 2 data.
Sumber Data : Sumber data yang diambil dari data file materi Bahan
Ekonomi Koperasi, website Koperasi Simpan Pinjam Nasari, dan website berita
yang berhubungan dengan informasi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
Metodologi : Metodologi yang dilakukan yaitu yang pertama mencari
data-data mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari lalu kemudian membandingkan
dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi dan yang terakhir menganalisis dari kedua
data tersebut.
Hasil : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari
termasuk kedalam konsep koperasi barat karena sesuai dengan pengertiannya dan
tujuannya. KSP Nasari tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis dan
negara berkembang karena perbedaan tujuan dan ciri-ciri dari KSP Nasari. KSP
Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran
(Commonwealth) karena kesamaan ciri-ciri dari masing-masing aliran, KSP Nasari
tidak termasuk kedalam aliran Yardstick dan aliran sosialis karena perbedeaan
ciri-ciri dari masing-masing aliran tersebut. KSP Nasari menurut E. D Damanik
termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School karena persamaan
pengertian KSP Nasari, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran School of
Modified Capitalism, The Socialist School, dan Cooperative Sector School karena
terdapat perbedaan dan tidak sama pengertian paham dengan KSP Nasari. KSP
Nasari telah sesuai dengan makna kerja sama karena kesamaan pengertian dengan
KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian
koperasi Indonesia karena pengertian yang tertera sesuai dengan KSP Nasari. Fungsi
koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari karena fungsinya memiliki
persamaan dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut
ILO karena semua elemen yang terkandung semuanya sesuai dengan KSP Nasari. KSP
Nasari juga sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago, Dooren, M. Hatta,
Munkner, UU No. 25 tahun 1992 karena pengertiannya sama dengan KSP Nasari. KSP
Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia karena semua unsur yang tertera
sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan tujuan koperasi. KSP Nasari
sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun
1992 karena semua elemen prinsip yang dijelaskan sesuai dengan KSP Nasari. KSP
Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Munkner, Rochdale, Raiffeisen,
Schulze, ICA karena semua prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan KSP Nasari.
KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP
Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat
pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari
pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan
Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan
UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi
baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system
pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP
Nasari termasuk kedalam koperasi. KSP Nasari tidak termasuk kedalam badan usaha
baik itu BUMN maupun BUMS. Menurut Theory of Firm dan tujuan perusahaan KSP
Nasari tidak sesuai dengan KSP Nasari sedangkan tujuan dan nilai koperasi
sesuai dengan KSP Nasari. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha,
permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian
SHU, telah sesuai dengan KSP
Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai
dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy,
UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi
menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP
Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, dan tidak sesuai dengan
jenis koperasi desa, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan/industry
karena semua pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari. Menurut teori klasik
KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam dan tidak sesuai
dengan koperasi pemakaian dan penghasil/produksi. Ketentuan penjenisan menurut
UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi
primer dan tidak sesuai dengan koperasi sekunder karena pengertiannya tidak
cocok dengan KSP Nasari.
Kesimpulan : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari
termasuk kedalam konsep koperasi barat. KSP Nasari menurut Paul Hubert
Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth). KSP Nasari
menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School. KSP
Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi
Indonesia. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari. KSP Nasari
pada definisi koperasi sesuai dengan menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner,
UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia. KSP
Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No.
25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut
Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung
jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan
masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut
Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut
Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola
manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi
anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP
Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan
koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP
Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai
dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy,
UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi
menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP
Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Menurut teori klasik KSP
Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Ketentuan penjenisan
menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan
koperasi primer.
BAB I. Konsep Aliran dan
Sejarah Koperasi
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 1992, karena KSP Nasari merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang dan melandaskan kegiatannya berdasarkan
atas azas kekeluargaan. Hal ini dapat di dilihat dan dibuktikan dari sejarah
KSP Nasari yang dibentuk dan didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya
yang sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27, karena KSP Nasari
merupakan badan usaha yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat
menjadi sejahtera khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat
dilihat dari sejarah KSP Nasari yang didirikan pada saat terjadi krisis ekonomi
dan moneter tahun 1998, yang dimana pada saat itu membuat sejumlah bank
menghentikan pemberian kredit bagi para nasabah dan masyarakat, lalu KSP Nasari
ini hadir ditengah kondisi tersebut dan hal ini sangat membantu masyarakat
sehingga menciptakan taraf hidup anggota meningkat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui jateng tribunnews.
Selain melihat dari sejarahnya, dapat dilihat juga dari penghargaan-penghargaan
yang telah diperoleh KSP Nasari dari mulai berdiri tahun 1998 sampai dengan era
4G saat ini, seperti:
Prestasi-prestasi KSP Nasari sebagai berikut
1. Predikat klasifikasi A tahun 2003
2. First Golden Trophy tahun 2005
3. Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2006
4. The Small and Medium Business Enterpreneur Award tahun 2007
5. Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
6. Microfinance Award tahun 2011
7. KSP Award tahun 2014
8. KSP Award tahun 2015
1. Predikat klasifikasi A tahun 2003
2. First Golden Trophy tahun 2005
3. Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2006
4. The Small and Medium Business Enterpreneur Award tahun 2007
5. Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
6. Microfinance Award tahun 2011
7. KSP Award tahun 2014
8. KSP Award tahun 2015
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah
sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk atau didirikan oleh
orang seorang yaitu Sahala Panggabean yang memiliki anggota 25 orang pada
pertama kali berdiri yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi
yang sama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan hal ini sesuai
dengan visi KSP Nasari tersebut yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa,
dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk sejahtera bersama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
Bedasarkan analisis saya, KSP Nasari telah
sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk dan didrikan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah
sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari didirikan, dimodali, diatur, dan
diawasi serta dimanfaarkan sendiri oleh anggotanya. Hal ini diperoleh dari
layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan simpanan,
layanan pinjaman, dan layanan pospay.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah
sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari adalah sebuah badan koperasi yang
fungsinya menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini dapat di buktikan dari sejarah KSP Nasari ini
dibentuk dan didirikan di tengah krisis ekonomi dan moneter dan telah berhasil
mencapai visi dan fungsinya yaitu memajukan atau meningkatkan kesejahteraan
anggotanya khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan
ciri tersebut karena KSP Nasari jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan sendiri untuk para anggota koperasi. Misalnya,
keuntungan dari layanan yang diberikan koperasi tersebut untuk membayar gaji
karyawan KSP Nasari.
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan konsep koperasi barat
karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan
anggotanya yang pada saat pertama kali didirikan mempunyai 25 anggota dengan
maksud memberikan kepentingan para anggotanya serta menciptkan hubungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Hubungan timbal balik
ini menguntungkan keduanya, karena perusahaan koperasi (KSP Nasari) mendapatkan
keuntungan dari layanan yang diberikan seperti simpan pinjam yang diberikan
kepada anggotanya, dan si anggota ini mendapatkan keuntungan atas layanan yang
diberikan oleh KSP Nasari tersebut.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep
koperasi sosialis karena KSP Nasari tidak direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional melainkan tujuan KSP Nasari ini adalah untuk
mensejahterahkan anggotanya yang dapat dilihat dari visi koperasi tersebut.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari ini tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep
koperasi Negara berkembang karena KSP Nasari tidak didominasi dari pemerintah
yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya tetapi dalam
hal tujuan di konsep koperasi Negara berkembang, KSP Nasari sesuai dengan
tujuan tersebut yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
C. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Gambar 3. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Gambar 4. Tabel Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam koperasi
aliran Yardstick karena yang pertama, KSP
Nasari tidak berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Kedua, dalam hal
fungsi sebagai koperasi juga tidak sesuai karena fungsi dari KSP Nasari adalah
untuk mensejahterahkan perekonomian masyarakat bukan sebagai kekuatan untuk
mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Ketiga, peran pemerintah
juga tidak sesuai karena dikatakan pada aliran Yardstick bahwa peran pemerintah
tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh
para anggotanya dan hal tersebut peran pemerintah untuk KSP Nasari bukannya
tidak ada, melainkan pasti ada peran pemerintah tetapi tidak sepenuhnya diatur
dan dikendalikan oleh pemerintah.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran
koperasi Sosialis karena KSP Nasari didirikan tidak hanya sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi untuk
mensejahterahkan anggota dan masyarakat baik itu perusahaan koperasi (KSP
Nasari) maupun bagi anggotanya.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Commonwealth :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan aliran koperasi
Persemakmuran (Commonwealth) karena semua yang dijelaskan dari aliran
persemakmuran diatas sesuai dengan KSP Nasari. Pertama, koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hal
ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu didirikan pada tahun 1998 yang
dimana terjadi krisis ekonomi dan moneter yang pada kala itu ekonomi di
Indonesia dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah era tersebut
dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman uang
khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. yang dikutip dalam berita
online Merdeka.com, “Menkop kembali ingat peran koperasi selamatkan ekonomi
saat krisis 1998”, dan tidak hanya memberikan manfaat di era krisis ekonomi dan
moneter saja, KSP Nasari dapat memberikan manfaat hingga era 4G saat ini yang
dapat dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di
Indonesia. Kedua, selain menjadi alat yang efektif dan efisien, KSP Nasari juga
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat, hal ini dapat dilihat dari
sejarah KSP Nasari yaitu dengan hadirnya KSP Nasari ditengah krisis ekonomi dan
moneter adalah langkah yang tepat untuk mengatasi krisis tersebut. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan sudah banyaknya penghargaan-penghargaan yang sudah
diperoleh oleh KSP Nasari, dengan penghargaan tersebut menjadikan bentuk
keberhasilan KSP Nasari dalam mensejahterahkan masyarakat. Ketiga, dalam
menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari bekerja sama dengan banyak partnership
yaitu:
Gambar 5. Partnership KSP Nasari
Gambar 6. Salah Satu Penghargaan KSP Nasari
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dan termasuk kedalam aliran koperasi
Cooperative Commenwealth School karena KSP Nasari memberikan pengaruh dan
kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. hal ini dapat dilihat dari
sejarahnya, KSP Nasari hadir ditengah krisis ekonomi dan moneter yang
menjadikan koperasi tersebut menjadi pengaruh dan kekuatan yang dominan bagi
masyarakat pada era tersebut.
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran School
of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick karena KSP Nasari
tidak menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme yang memiliki perangkat peraturan yang menuju pada
pangurangan dampak negative dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran The Socialist School
karena KSP Nasari tidak menganggap koperasi sebagai bagian dari system
sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Cooperative Sector
School karena KSP Nasari tidak menganggap filsafat koperasi berada diantara
kapitalis dan sosialis.
D. Sejarah Perkembangan Koperasi
Gambar 7. Ketua KSP Nasari
Gambar 8. Kantor Pusat KSP Nasari di Semarang
KSP Nasari didirikan di kota Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 31
Desember 1998 yang diketuai oleh Sahala Panggabean yang dimana pada tahun
didirikannya koperasi tersebut sedang terjadi krisis ekonomi dan moneter yang
membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para
nasabah/masyarakat Indonesia. Engan berdirinya KSP Nasari itu sangat memberikan
manfaat bagi masyarakat pada kala itu khususnya dengan memberikan pinjaman kepada
anggota dan keluarga pensiunan PNS, PNS, TNI dan POLRI yang mengambil gajinya
melalui PT. Pos Indonesia (Persero), Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Daerah guna
memenuhi kebutuhan serta modal usaha mikro kecil menengah. Selain memberikan
pinjaman, koperasi ini melayani simpanan bagi masyarakat luas dan dapat
melakukan pembayaran berbagai tagihan apapun di KSP Nasari ini.
Gambar 9. Persebaran Cabang KSP Nasari di Indonesia
Sebelum berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu sebanyak 25 orang. Pada tahun 2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah usaha se-Jawa Tengah. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan Anggaran Dasar dengan nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP untuk mengembangkan wilayah usahanya dengan diterbitkannya surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI dengan nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat beroperasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU Nasari berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan nomor : 55/PAD/MENEG.I/VI/2004. Koperasi ini juga mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2006 setiap Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, KSP Nasari juga memperoleh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12 Desember 2012 dan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada tanggal 08 Oktober 2009.
BAB
II. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
Berdasarkan
analisis saya, koperasi simpan pinjam (KSP) Nasari telah sesuai dengan makna
koperasi yaitu mengandung makna “Kerja Sama” dan menurut Enriques memberikan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau
saling bergandeng tangan (hand in hand), karena KSP Nasari dibentuk dan
didirikan atas dasar untuk menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan
dan saling bekerja sama. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yang
dibentuk pada saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, yang pada saat itu
perekonomian Indonesia sedang dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir
ditengah masyarakat untuk membantu khususnya para pensiunan TNI, POLRI, dll
dalam memberikan dana pensiunan mereka. Hal tersebut sangat membantu mereka
pada kala itu dan sampai era 4G saat ini. Keberhasilan KSP Nasari ini ditandai
dengan telah banyak mempunyai banyak cabang di Indonesia. Dengan adanya
cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia ini, tidak hanya membantu
masyarakat di satu daerah saja, tetapi dapat membantu masyarakat Indonesia di
daerah lain. Cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia saling bekerja
sama, saling menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan untuk
menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, KSP Nasari dalam makna
“Kerja Sama” dapat juga dilihat dari Partnership (Partner Kerja Sama) KSP
Nasari yaitu:
Gambar 10. Partnership KSP Nasari
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi diatas yaitu
suatu kumpulan orang-orang untuk berkerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal ini
dapat dilihat dari sejarah dari KSP Nasari yaitu dibentuk oleh seorang yang
bernama Sahala Panggabean dan para anggotanya utnuk bekerja sama untuk
menciptakan kesejahteraan bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Gambar 11. Logo Koperasi Indonesia
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian Koperasi Indonesia
diatas, karena KSP Nasari merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
beranggotakan orang-orang khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll dan
sudah memeliki badan hukum koperasi dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz
kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi social yang dijelaskan
diatas meskipun dalam layanan peminjaman dana KSP Nasari hanya diperuntukkan
bagi anggota saja tidak untuk luar anggota, tetapi KSP Nasari memiliki layanan
simpanan yang bisa digunakan bagi anggota maupun luar anggota.
- Fungsi EkonomiMisalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari SHU (Sisa Hasil Usaha) tersebut diperoleh dari hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut yaitu dari layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
- Fungsi PolitikMisalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi politik yang di jelaskan diatas. Karena KSP Nasari terdapat daftar nama pengurus koperasi seperti ketua pengurus, direktur utama, dll.
- Fungsi EtikaSedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena KSP Nasari menjalankan norma dengan baik yaitu norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gambar 12. Gotong Royong
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll. Menurut
Mubyarto,definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong
atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian gotong royong diatas baik
secara umum maupun menurut Mubyartyo karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan
oleh orang seorang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya untuk mencapai tujuan
bersama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia baik anggota maupun
perusahaan koperasi itu sendiri (KSP Nasari).
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi
menurut ILO
Gambar 13. logo ILO
Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang merupakan perkumpulan orang-orang. Perkumpulan orang-orang yang dimaksud adalah terdiri dari para anggota koperasi dan perusahaan koperasi (KSP Nasari).
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya yang berjumlah 25 orang pada saat pertama kali berdiri berdasarkan kesukarelaan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan perekonomian Indonesia.
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapaiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratisBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Hal ini dibuktikan adanya kegiatan Rapat Anggota yang setiap tahun dilaksanakan. Dengan adanya Rapat Anggota inilah adalah bentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Maksud dari kata seimbang adalah dalam menerima resiko maupun manfaat antara anggota dan perusahaan koperasi tersebut adalah sama. Resiko dan manfaat yang diperoleh dapat dilihat dari pemberian layanan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan pinjaman, layanana simpanan, dan layanan pospay.
Sehingga, KSP Nasari sesuai
dengan definisi koperasi menurut ILO.
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan definisi koperasi
menurut Chaniago diatas karena KSP Nasari adalah badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan
usaha. Untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari sangat mudah yaitu dengan
memenuhi persyaratan sesuai dengan layanan jasa yang dipilih.
Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan
diatas karena KSP Nasari terdiri dari kumpulan orang-orang seperti anggota dan
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hataa
diatas karena KSP Nasari adalah koperasi yang merupakan usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Hal ini
dapat dilihat dan dibuktikan masyarakat Indonesia yang khususnya menjadi
anggota KSP Nasari tertolong dengan hadirnya KSP Nasari ini di tengah krisis
ekonomi dan moneter, karena dengan hadirnya KSP Nasari inilah dapat memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut
Munkner diaas karena KSP Nasari merupakan badan usaha atau organisasi yang
berazazkan konsep tolong menolong melalui layanan-layanan KSP Nasari yang
diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, maupun
layanan pospay.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan penyataan definisi koperasi menurut UU
No.25 tahun 1992 diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usahaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan penyataan unsur tersebut karena KSP Nasari merupahan badan usaha dengan Nomor 55/PAD.MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.
- Koperasi adalah kumpulan
orang - orang atau badan hukum koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang-orang yang terdiri dari anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) itu sendiri.
- Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bekerja dan mengembangkan koperasinya berdasarkan prinsio-prinsip koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyatBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan gerakan ekonomi rakyat. Hal ini diapat dilihat dari sejarah KSP Nasari pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter, yang dimana perekonomian Indonesia terpuruk dan hadirnya KSP Nasari inilah alternative, solusi yang tepat pada masa itu dan hal ini merupakan gerakan ekonomi rakyat untuk memperbaiki keadaan atau kondisi perekonomian Indonesia pada kala itu.
- Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyatan diatas karena dalam menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari memnggunkan azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan tujuan koperasi menurut UU
No. 25 tahun 1992 karena KSP Nasari memliki visi yaitu menjadi koperasi terbaik
milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera
bersama.
Fungsi koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
yaitu :
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari membangun dan mengembangkan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggota KSP Nasari seperti layanan simpanan. Layanan pinjaman, maupun layanan pospay.
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari penghargaan-penghargaan yang telah diperoleh KSP Nasari dalam menjalankan kegiatannya dari pertama beridiri yaitu tahun 1998 sampai dengan era 4G saat ini. Selain melihat dari penghargaan yang diperoleh, dapat juga dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan bentuk dan wujud bahwa KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat khususnya para anggotanya yaitu bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan di atas karena KSP Nasari dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Hal ini dapat dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui Merdeka.com tentang berhasilnya KSP Nasari sebagai peran koperasi yang menyelamatkan pada saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998.
- Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada
12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat
sukarelaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena keanggotaan KSP Nasari bersifat sukarela dan didirikan dengan sukarela.
- Keanggotaan terbukaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari kenggotaannya terbuka.
- Pengembangan anggotaBerdasarkan analisis saya, sesuai dengan pernyataan diatas, KSP Nasari memiliki pengembangan anggota yang pesat. Hal ini karena masyarakat percaya akan hadirnya KSP Nasari ini ditengah masyarakat dari era krisis ekonomi dan moneter hingga sampai era 4G saat ini. Selain percaya, perkembangan anggota dengan pesat ini karena KSP Nasari telah memiliki cabang-cabang yang telah banyak tersebar di Indonesia.
- Identitas sebagai pemilik
dan pelangganBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat identitas dengan jelas baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratisBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis. Bentuk manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis dapat dilihat melalui Rapat Anggota yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali. Rapat Anggota merupakan wujud yang diterapkan untuk manajemen dan pengawasan yang demokratis.
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orangBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang seperti anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) dengan satu tujuan yang sama.
- Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena modal KSP Nasari yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi tetapi untuk anggotanya sendiri melalui sisa hasil usahanya.
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarelaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan atas dasar sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuanBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomiBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pendistribusian sisa hasil usaha yang dilakukan melalui pemberian layanan yang diberikan kepada anggotanya di bagikan secara adil dan merata.
- Pendidikan anggotaBerdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memberikan pendidikan kepada anggotanya. KSP Nasari hanya memberikan layanan jasa kepada anggotanya seperti layanan simpan pinjam.
Sehingga KSP Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi
menurut Munkner.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratisMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengawasan secara demokratis. Dengan dilakukannya Rapat Anggota adalah wujud pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan yang terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.
- Bunga atas modal dibatasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bunga atas modanya dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) kepada anggota dibagikan secara merata dan adil tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan dari masing-masing anggota KSP Nasari.
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunaiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak melakukan penjualan apapun kecuali memberikan layanan kepada masyarakat dan anggotanya.
- Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukanMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak ada barang yang dijual. Tetapi dalam hal layanan, KSP Nasari dalam data dan pemberian layanan tidak dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya yang sesuai dengan prinsip koperasi.
- Netral terhadap politik dan
agamaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memihak manapun ke salah satu tokoh politik maupun agama masyarakat atau anggotanya yang dianut. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggotanya tanpa membeda-bedakan agama yang dianut oleh si anggota maupun calon anggotanya.
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- SwadayaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari prinsip koperasi yaitu swadaya.
- Daerah kerja terbatasMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari telah banyak memiliki cabang yang tersebar di Indonesia, sehingga daerah kerjanya tidak terbatas hanya pada satu daerah saja.
- SHU untuk cadanganMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk sebagai cadangan saja melainkan untuk dibagikan secara merata kepada anggotanya.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena tanggung jawab anggota KSP Nasari tidak terbatas. - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaanMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari bekerja atas dasar kesukarelaan, tetapi jika ada Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan oleh KSP Nasari mereka (pengurus) mendapatkan secara rata atau sama dari SHU KSP Nasari.
- Usaha hanya kepada anggotaMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan layanan jasa (usaha) tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja tetapi kepada masyarakat luas yang bukan anggotanya.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uangMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya bukan atas dasar watak maupun uang, tetapi atas dasar sukarela dan tidak berdasarkan atas apa-apa.
Prinsip koperasi menurut
Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- SwadayaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari prinsip koperasi yaitu swadaya.
- Daerah kerja tak terbatasMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang yang sudah tersebar di Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan KSP Nasari membuka cabang baru lagi di daerah Indonesia yang belum ada cabang KSP Nasari, sehingga KSP Nasari memiliki daerah kerja yang tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggotaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk cadangan tetapi juga untuk dibagikan kepada anggotanya.
- Tanggung jawab anggota
terbatasMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena tanggung jawab anggota KSP Nasari tidak terbatas.
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalanMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan dari sisa hasil usaha KSP Nasari.
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggotaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan usahanya yaitu layanan jasa khususnya layanan simpanan tidak hanya diperuntukkan untuk anggotanya saja tetapi di luar anggota juga bisa, sehingga usaha yang dilakukan KSP Nasari tidak terbatas.
Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
Gambar 17. International Cooperative Alliance
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan koperasi yang terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. Pembatasan ini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan anggota itu dari suku mana, agamanya apa, warna kulit, dan sebagainya.
- Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dipimpin oleh satu orang yaitu Sahala Panggabean selaku ketua pengurus atau pemimpin KSP Nasari.
- Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.
- SHU di bagi 3 :1. sebagian untuk cadangan2. sebagian untuk masyarakat3. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian SHU nya hanya untuk sebagai cadangan dan dibagikan kepada anggotanya saja, tidak untuk masyarakat umum.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan atau melaksanakan pendidikan.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam mengelola koperasinya melaksanakan kerja sama yang erat antar cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Tidak hanya saling bekerja sama antar cabang, KSP Nasari bekerja sama dengan mitra-mitra lain seperti PT. Pos Indonesia, Bank BRI, Bank BTPN, dll.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNIMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak pernah memaksa masyarakat untuk gabung menjadi anggotanya, dengan kata lain semua anggota yang bergabung di KSP Nasari adalah dengan sukarela. KSP Nasari juga terbuka untuk setiap WNI untuk bergabung menjadi anggota KSP Nasari tanpa memandang ras, agama, dll.
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan rapat anggota yang setiap tahun diselenggarakan. Dengan adanya rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggotaMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) dibagikan secara adil dan merata tanpa melihat dari jasa masing-masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas
modalMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnyaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terus mengembangkan untuk kesejahteraan anggota khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dan masyarakat di luar anggota melalui layanan khususnya layanan simpanan yang diberikan KSP Nasari.
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam prinsip sesuai dengan swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbukaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya tidak dilakukan secara paksanaan melainkan secara sukarela. Selain bersifat sukarela, anggota KSP Nasari juga bersifat terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan KSP Nasari dilakukan secara demokrasi. Seperti dilakukannya Rapat Anggota yang setiap tahun dilaksanakan.
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masingMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian SHU dilakukan secara adi dan merata tanpa sesuai dengan jasa masing-masing dari anggota.
- Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modalMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.
- KemandirianMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bersifat mandiri.
- Pendidikan perkoperasianMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggaran atau tidak mengadakan pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasiMenurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak bekerja sama antar koperasi melainkan bekerja sama dengan mitra-mitra seperti PT. Pos Indonesia, Bank BTPN, Bank BRI, dll.
BAB III.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Menurut
saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari
merupakan badan usaha yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yaitu menjadi
koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
menuju sejahtera bersama.
Sub sistem koperasi:
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Menurut
saya, KSP Nasari dimiliki oleh perusahaan PT. Nasari Indonesia karena KSP
Nasari berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia.
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dibawah naungan PT.
Nasari Indonesia.
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang
melayani anggotanya melalui layanan jasa yang diberikan yaitu layanan simpanan,
layanan pinjaman, dan layanan pospay.
Ropke mendeskripsikan
Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha
atau kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama yaitu mencapai
kesejahteraan bersama.
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karen KSP Nasari merupakan badan
usaha atau kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi. Hal ini dapat
dibuktikan dengan melihat sejarah KSP Nasari yang hadir dan memberikan solusi
yang tepat pada saat krisis ekonomi dan moneter. Selain itu, perbaikan kondisi
social ekonomi juga didapatkan melalui layanan-layanan yang diberikan oleh KSP
Nasari kepada anggotanya khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota. Hal ini dapat dilihat dari
layanan yang diberikan kepada anggotanya.
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Berdasarkan analisis saya,
KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya yang diberikan melalui layanan-layanan
jasa, seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
Sub sistem yang diterapkan
oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari
memiliki anggota koperasi yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dengan
jumlah anggota KSP Nasari adalah 23.285 dari mulai berdiri sampai dengan tahun
2018.
2. Badan
Usaha Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari
merupakan badan usaha koperasi yang berbentuk simpan pinjam dan sudah berbadan
hukum dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.
3. Organisasi
Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari
memiliki organisasi koperasi supaya dapat diketahui tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari
menyelenggarakan Rapat Anggota yang dimana sebagai wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena rapat anggota KSP
Nasari diselenggarakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
3. Penetapan
Anggaran Dasar
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam rapat anggota KSP
Nasari menetapkan anggaran dasar.
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggotanya melaksanakan kebijaksanaan umum seperti manajemen, organisasi dan
usaha koperasi.
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus pada rapat anggota.
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pada rapat anggota KSP
Nasari mengemukakan bagaimana rencana kerja kedepannya, rencana budget dan
pendapatan serta mengesahkan laporan keuangan.
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengesahan
pertanggung jawaban.
8. Pembagian
SHU
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota mengemukakan pembagian SHU. Pada tahun 2018 KSP Nasari mengemukakan SHU
pada rapat anggota yang diselenggarakan di Hotel Patra Semarang bahwa SHU KSP
Nasari naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan
penggabungan, pendirian maupun peleburan.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
Tugas-tugasnya antara lain
yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
memiliki tugas yaitu mengelola koperasi dan usahanya dengan melalui layanan
yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman,
maupun layanan pospay.
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan
rancangan kerja, budget dan belanja koperasi.
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari
menyelenggarakan rapat anggota setahun sekali. Terakhir KSP Nasari
menyelenggarakan rapat anggota pada tahun 2018 di Hotel Patra Semarang.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari maintenance
daftar anggota dan pengurus.
Dan memiliki wewenang antara
lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
memiliki wewenang mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Meningkatkan
peran koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai denan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
mempunyai wewenang meningkatkan peran koperasi menjadi lebih baik.
3. Pengawas
- Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya KSP Nasari.
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. - Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari
merupakan karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari
adalah untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional.
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari
hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yaitu Sahala Panggabean.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan
koperasi yang bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas koperasi yaitu kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
1. Anggota
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari
sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285.
2. Pengurus
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki pengurus. Pengurus KSP Nasari diketuai oleh Sahala
Panggabean.
3. Manajer
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena
KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP
Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari
diseluruh cabang di Indonesia.
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat anggota
Menurut
saya, KSP Nasari sudah menyelenggarakan rapat anggota yang dilaksanakan setiap
tahunnya.
2. Pengurus
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki pengurus. Pengurus KSP Nasari diketuai oleh Sahala
Panggabean.
3. Pengawas
Menurut
saya, KSP Nasari memiliki pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena
KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga memiliki
pengawas yang berbeda disetiap cabang KSP Nasari. Meskipun berbeda, pengawas
KSP Nasari menjalankan tugasnya dengan baik dan sama disetiap cabang KSP Nasari
sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang sudah ditetapkan KSP Nasari.
Anggota
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-
Anggaran dasar
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota menetapkan anggaran dasar.
-
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
-
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan
pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.
-
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
-
Pembagian SHU
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat
anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP
Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
-
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggaran dasar
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota menetapkan anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan
pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Pembagian SHU
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat
anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP
Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
-
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang
diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan
keputusan tertinggi.
-
Pemberi nasihat
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat
pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan
nasihat.
-
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi
pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi
ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti
dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk
menjalankan KSP Nasari dengan baik.
-
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
-
Simbol
Menurut
saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol atau icon KSP
Nasari.
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang
diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan
keputusan tertinggi.
Pemberi nasihat
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat
pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan
nasihat.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi
pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi
ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti
dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk
menjalankan KSP Nasari dengan baik.
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
Simbol
Menurut
saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol atau icon KSP
Nasari.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah
melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP
Nasari.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh :
-
Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena layanan KSP Nasari
telah menyesuaikan antara output program koperasi dengan kebutuhan dan
keinginan para anggotanya. Para anggota dapat bebas memilih layanan yang
diberikan dari KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan
layanan pospay, semua layanan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
keinginan anggota.
-
Permintaan anggota dengan
keputusan – keputusan pelayanan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah
memberikan permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
-
Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena partisipasi anggota
dipengaruhi oleh tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena layanan KSP Nasari
telah menyesuaikan antara output program koperasi dengan kebutuhan dan
keinginan para anggotanya. Para anggota dapat bebas memilih layanan yang
diberikan dari KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan
layanan pospay, semua layanan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
keinginan anggota.
Permintaan anggota dengan
keputusan – keputusan pelayanan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah
memberikan permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena partisipasi anggota
dipengaruhi oleh tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial. - Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
BAB
IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan
badan usaha yang menjalankan kegiatannya atau operasinya berlandaskan dengan
azas-azas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut
saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi BUMN karena KSP Nasari
bukan badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
pemerintah. Selain itu, pegawai KSP Nasari juga bukan merupakan karyawan BUMN.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Menurut
saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan jenis koperasi Perjan karena KSP Nasari
bukan merupakan bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Menurut
saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bukan
dikelola oleh Negara dan status pegawai KSP Nasari bukan sebagai pegawai
negeri.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara
Menurut
saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan jenis koperasi Persero karena KSP Nasari
bukan merupakan badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. KSP Nasari
berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia, dan PT. Nasari Indonesia tidak
termasuk ke badan usaha Persero.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut
saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma karena KSP Nasari
bukan badan usaha yang diirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Menurut
saya, KSP Nasari bukan termasuk kedalam jenis koperasi Pesekutuan Komanditer
karena KSP Nasari bukan badan usaha yang didirikan oleh suatu persekutuan yang
terdiri dari 2 orang atau lebih.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut
saya, KSP Nasari bukan termasuk kedalam jenis koperasi Perseroan Terbatas (PT) karena
KSP Nasari modalnya tidak diperoleh
dari penjualan saham.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992. - Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay. - Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah koperasi yang mempunyai ciri utama yaitu pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. - Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan koperasi, KSP Nasari memiliki sistem manajemen usaha seperti keuangan, tehnik, organisasi dan informasi serta sistem keanggotaan atau membership system.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Bisnis
Theory of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Menurut
saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan tujuan menurut teori firma
diatas, karena KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma.
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he
value of the firm, minimize cost
Menurut
saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak
memproduksi dan tidak menghasilkan barang apapun selain memberikan layanan kepada
anggotanya seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari berorientasi
pada profit oriented dan benefit oriented (keuntungan) melalui layanan-layanan
KSP Nasari yang telah diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan,
layanan pinjaman, dan layanan pospay.
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam landasan
operasionalnya didasarkan pada pelayanan yang diberikan KSP Nasari kepada
anggotanya.
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
prioritas adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini sesuai
dengan visinya yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
-
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
dapat sebagai pemilik (owners) sekaligus pengguna (users/customers). Anggota
KSP Nasari yang menyimpan uangnya di KSP Nasari secara tidak langsung
berkontribusi terhadap kemajuan atau kegiatan KSP Nasari, tidak hanya itu
anggota KSP Nasari dapat memanfaatkan dengan baik atas layanan yang diberikan
KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay,
sehingga anggota KSP Nasari dapat dikatakan sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers).
-
Owners : menanamkan modal
investasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
dapat dikatakan owners KSP Nasari karena sudah menanamkan modal investasi. Hal ini
didapatkan melalui layanan simpanan yang telah disediakan KSP Nasari kepada
anggotanya. Layanan simpanan ini secara tidak langsung menanamkan modal
investasi di KSP Nasari.
-
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena customers atau anggota
KSP Nasari memanfaatkan pelayanan usaha KSP Nasari dengan maksimal.
-
Kriteria minimal anggota
koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki
kriteria minimal untuk menjadi anggota koperasi yaitu minimal usianya 18 tahun
atau kurang dari 18 tahun namun sudah menikah.
-
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak berada
di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Hal ini dibuktikan
dengan melihat cabang-cabang KSP Nasari yang sudah banyak tersebar di
Indonesia, hal ini menandakan KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan
dan memiliki potensi ekonomi yang baik.
-
Memiliki pola income reguler
yang pasti
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki
pola income reguler yang pasti yaitu melalui layanan-layanan yang telah KSP
Nasari berikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan
layanan pospay.
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
dapat sebagai pemilik (owners) sekaligus pengguna (users/customers). Anggota
KSP Nasari yang menyimpan uangnya di KSP Nasari secara tidak langsung
berkontribusi terhadap kemajuan atau kegiatan KSP Nasari, tidak hanya itu
anggota KSP Nasari dapat memanfaatkan dengan baik atas layanan yang diberikan
KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay,
sehingga anggota KSP Nasari dapat dikatakan sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal
investasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
dapat dikatakan owners KSP Nasari karena sudah menanamkan modal investasi. Hal ini
didapatkan melalui layanan simpanan yang telah disediakan KSP Nasari kepada
anggotanya. Layanan simpanan ini secara tidak langsung menanamkan modal
investasi di KSP Nasari.
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena customers atau anggota
KSP Nasari memanfaatkan pelayanan usaha KSP Nasari dengan maksimal.
Kriteria minimal anggota
koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki
kriteria minimal untuk menjadi anggota koperasi yaitu minimal usianya 18 tahun
atau kurang dari 18 tahun namun sudah menikah.
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak berada
di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Hal ini dibuktikan
dengan melihat cabang-cabang KSP Nasari yang sudah banyak tersebar di
Indonesia, hal ini menandakan KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan
dan memiliki potensi ekonomi yang baik.
Memiliki pola income reguler
yang pasti
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki
pola income reguler yang pasti yaitu melalui layanan-layanan yang telah KSP
Nasari berikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan
layanan pospay.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena kegiatan usaha KSP Nasari yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Menurut saya, KSP nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat dan tidak hanya kepada anggotanya saja. Meskipun layanan-layanan KSP Nasari tidak semua untuk masyarakat, tetapi ada satu layanan yang diberikan untuk masyarakat luas bukan anggota yaitu layanan simpanan. - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat contohnya pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter 1998 yang dimana keadaan ekonomi sedang terpuruk dan hadirlah KSP Nasari ini untuk membantu masyarakat pada kala itu. KSP Nasari telah menyelamatkan masyarakat dari perekonomian yang terpuruk itu, sehingga KSP Nasari dapat dikatakan bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal permodalan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman dari luar. - Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Menurut saya, modal sendiri KSP Nasari diperoleh melalui simpanan pokok anggota, dana cadangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha KSP Nasari yang diperoleh dari layanan-layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay. - Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut saya, modal pinjaman KSP Nasari bersumber dari anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah bekerja sama dengan KSP Nasari dan dari partnership KSP Nasari.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam
pembagian Sisa Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU KSP Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan
kepada anggotanya yaitu berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan
pospay.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan
lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk
dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan
koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan
lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk
dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan
koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB
V. Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU KSP Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya yaitu berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay. - SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. - Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
-
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku. naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
-
Bagian (persentase) SHU
anggota
-
Total simpanan seluruh
anggota. pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 426,3 Milyar
-
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
-
Jumlah simpanan per anggota
-
Omzet atau volume usaha per
anggota
-
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
-
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku. naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
Bagian (persentase) SHU
anggota
Total simpanan seluruh
anggota. pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 426,3 Milyar
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per
anggota
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.Menurut saya, KSP Nasari membagikan SHUnya diperoleh dari anggota yaitu diperoleh dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.Menurut saya, KSP Nasari dalam membagikan SHUnya adalah dari transaksi-transaksi dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.Menurut saya, KSP Nasari telah melaksanakan penyataan diatas karena KSP Nasari membagikan sisa hasil usanya dilakukan secara transparan atau terbuka.
- SHU anggota dibayar secara tunaiMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam membagikan atau membayar Sisa Hasil Usahanya dengan cara tunai atau cash.
BAB
VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Gambar 18 . Buku karya Paul Hubert Casselman First Editon 1952
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan
badan usaha yang bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan
pada azas-azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
Pengertian
Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat
kita lihat dalam:
-
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam
kesamaan derajat diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
keanggotaannya atau untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari adalah dengan
kesukarelaan tanpa adanya paksaan sedikitpun.
-
Menolong diri sendiri (self
help)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat
menolong diri sendiri.
-
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam
kegiatannya berdasarkan pada kekeluargaan.
-
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Menurut
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari
mewujudkan cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya
secara demokrasi.
-
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
pembagian Sisa Hasil Usahanya proporsional atau sama dengan jasa-jasanya.
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam
kesamaan derajat diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
keanggotaannya atau untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari adalah dengan
kesukarelaan tanpa adanya paksaan sedikitpun.
Menolong diri sendiri (self
help)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat
menolong diri sendiri.
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam
kegiatannya berdasarkan pada kekeluargaan.
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Menurut
analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari
mewujudkan cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya
secara demokrasi.
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal
pembagian Sisa Hasil Usahanya proporsional atau sama dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner diatas karena
KSP Nasari dalam hal manajemen seperti proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota di lakukan dengan baik. Hal ini
dilakukan supaya mencapai tujuan organisasi yang terlah ditetapkan terlaksana
dengan baik.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
- Anggota
Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285 - Pengurus
Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yaitu diketuai oleh Sahala Panggabean. - Manajer
Menurut saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari diseluruh cabang di Indonesia. - Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Berdasarkan
analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan unsur manajemen koperasi menurut
Prof. Ewelll Paul Roy, Ph.D diatas karena KSP Nasari mempunyai semua unsur yang
tertera diatas seperti anggota, pengurus, manajer, maupun karyawan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggotaMenurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari selalu mengadakan Rapat Anggota setiap tahunnya. Informasi terakhir KSP Nasari mengadakan rapat anggota pada tahun 2018 yang diselenggarakan di kota Semarang, Jawa Tengah tepatnya di Hotel Patra Semarang pada hari Rabu, 25 April 2018.
- PengurusMenurut saya, KSP Nasari mempunyai pengurus yang diketuai yaitu Sahala Panggabean.
- PengawasMenurut saya, KSP Nasari mempunyai pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga tidak memungkinkan untuk memiliki satu pengawas saja.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Hal ini dapat dilihat dari nomor badan hukum koperasi yaitu nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004. - Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki anggota, kegiatan operasionalnya dijalankan oleh anggota melalui layanan-layanan seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay dan bekerja untuk kesejahteraan anggota masyarakat. hal ini dapat dilihat dari visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju kesejahteraan bersama. - Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari setiap tahun mengadakan rapat anggota yang dimana tempat untuk menyuarakan suara-suara anggota yang berkumpul. Terakhir KSP Nasari mengadakan Rapat Anggota di Hotel Patra Semarang pada tahun 2018. - Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena setiap anggota KSP Nasari dalam memperlakukan hak dam kewajibannya sama, tidak membeda-bedakan agama, ras, suku, warna kulit, dan sebagainya. Sehingga setiap anggota KSP Nasari mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tidak hanya itu, setiap anggota KSP Nasari berhak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan saran kepada pengurus baik diluar maupun didlam rapat anggota. Terakhir, KSP Nasari mengadakan rapat anggota pada tahun 2018 tepatnya di Hotel Patra Semarang. Dan setiap anggota KSP Nasari harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Gambar 19. Rapat Anggota Tahun 2018
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-
Anggaran dasar
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota menetapkan anggaran dasar.
-
Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
-
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan
pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.
-
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
-
Pembagian SHU
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat
anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP
Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
-
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Gambar 19. Rapat Anggota Tahun 2018
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota menetapkan anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan
pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat
anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Pembagian SHU
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat
anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP
Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi. - Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai denan keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
-
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang
diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan
keputusan tertinggi.
-
Pemberi
nasihat
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat
pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan
nasihat.
-
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi
pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi
ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti
dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk
menjalankan KSP Nasari dengan baik.
-
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
-
Simbol
Menurut
saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol KSP Nasari.
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang
diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan
keputusan tertinggi.
Pemberi
nasihat
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat
pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan
nasihat.
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi
pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi
ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti
dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk
menjalankan KSP Nasari dengan baik.
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari
sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
Simbol
Menurut
saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol KSP Nasari.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. - Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari bertindah sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. - Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.Menurut saya, KSP Nasari telah sesuai dengan syarat-syarat menjadi pengawas yang tertera diatas karena KSP Nasari mempunyai kemampuan berusaha, mempunyai sifat sebagai pemimpin, dan lain sebagainya.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP
Nasari.
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial.
-
Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar.
Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Menurut
saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial.
Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Menurut saya, KSP Nasari
sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi DesaMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi desa karena KSP Nasari tidak didirikan di desa maupun tidak untuk desa.
- Koperasi PertanianMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi pertanian karena KSP Nasari didirikan bukan untuk kebutuhan pertanian maupun untuk petani.
- Koperasi PeternakanMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi peternakan karena KSP Nasari tidak didirikan untuk peternakan maupun peternak.
- Koperasi PerikananMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi perikanan karena KSP Nasari bukan dan tidak untuk kebutuhan perikanan maupun untuk nelayan.
- Koperasi Kerajinan/IndustriMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi kerajinan atau industry karena KSP Nasari tidak diperuntukkan untuk kerajinan maupun industrI.
- Koperasi Simpan PinjamMenurut saya, KSP Nasari termasuk kedalam koperasi simpan pinjam karena Koperasi Nasari ini memberikan layanan simpan pinjam kepada para anggotanya khususnya pensiunan PNS, TNI. POLRI, dll dan Koperasi Nasari ini telah berbadan hukum menjadi Koperasi Simpan PInjam pada tanggal 01 Juni 2004 dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004.
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaianMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari koperasi pemakaian karena KSP Nasari tidak didirikan untuk pemakaian tetapi sebagai pemberi layanan kepada anggotanya yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksiMenurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari Koperasi penghasil atau koperasi produksi karena KSP Nasari tidak memproduksi barang apapun melainkan hanya memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya.
- Koperasi Simpan PinjamMenurut saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena KSP Nasari dibentuk untuk memberikan layanan simpan pinjam kepada para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat didukung dengan adanya nomor badan hukum yang menjadian Koperasi Nasari ini adalah Koperasi Simpan Pinjam adalah Nomor badan hukum 55/PAD/MENEG.1/VI/2004.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dan koperasi ini membidik para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang kesulitan dalam simpan pinjam atau kredit khususnya pada kala krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 dengan tujuan untuk mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan anggota Koperasi Nasari ini dapat dengan mudah menyimpan dan meminjam uang melalui KSP Nasari. Jadi, KSP Nasari mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. - Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut saya, KSP Nasari ini sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang-cabang yang tersebar di Indonesia dan masing-masing daerah khususnya di pulau Jawa mempunyai satu cabang KSP Nasari yang sejenis dan setingkat.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Menurut saya, KSP Nasari tidak mendirikan cabangnya di tiap desa hanya daerah saja dan tidak ditumbuhkan untuk keperluan warga desa. - Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang-cabang yang tesebar di tiap daerah Indonesia dan pusat KSP Nasari ini terletak di kota Semarang. - Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Menurut saya, cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di daerah yang ada di Indonesia tidak melakukan gabungan koperasi melainkan berdiri sendiri tanpa adanya gabungan dengan koperasi lainnya. - Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang di Jakarta yaitu Ibu Kota Indonesia dahulu yang tepatnya di Pulomas Park Center, Apartemen Tifolia R. 08, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 02, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan Koperasi Primer karena KSP Nasari merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang gajinya diambil melalui APBN.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan Koperasi Sekunder karena KSP Nasari merupakan koperasi yang hanya terdiri dari kumpulan orang-orang bukan organisasi koperasi.
Daftar Pustaka :
Anon.Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished
KSP NASARI. (2018). Tentang Kami. [Online]. April 20018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/about_us.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Prestasi dan Penghargaan. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/award.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Pratnership. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/index.html. [Diakses 31 Oktober 2019]
KSP NASARI. (2018). Hubungi Kami. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/contact_us_one.html. [Diakses 31 Oktober 2018]
Merdeka. (2018). Menkop Kembali Ingat Peran Koperasi Selamatkan Ekonomi saat krisis 1998. [Online] 7 September. Tersedia di: https://m.merdeka.com/uang/menkop-kembali-ingat-peran-koperasi-selamatkan-ekonomi-saat-krisis-1998.html. [Diakses 31 Oktober 2018]
Suara Merdeka. (2019). Pertumbuhan dana ksp nasari capai 65 persen.
[Online]. 25 April. Tersedia di :
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/182227/pertumbuhan-dana-ksp-nasari-capai-65-persen.html.
[Diakses 3 Januari 2020]
Nama ::::: Nisrina Endang
BalasHapusEmail ::::::: endangnisrina@gmail.com
Pinjaman Hibah :::::: BCA Rp250.000.000
Alamat ::::::::: dari Makassar, Indonesia
Saya Ny. Nisrina Endang dari Makassar, Indonesia, saya menggunakan media untuk memberi tahu saudara dan saudari saya bagaimana saya baru saja mendapat pinjaman 250 juta dari seorang ibu yang baik ketika anak saya sakit dan membutuhkan transplantasi ginjal yang saya lakukan. t memiliki semua uang, orang menolak untuk meminjamkan saya uang, bank saya menolak saya sampai saya bertemu dengan saksi Ny. Pertiwi Gesang email pertiwigesang@gmail.com dan ibu Merpati Darma dengan email merpatidarma@gmail.com yang memperkenalkan saya dengan pinjaman yang baik perusahaan bernama PERUSAHAAN RANSEL BANTUAN Ibu RIKA.
Mereka memberi saya pinjaman untuk membayar tagihan medis anak saya dan mendirikan bisnis tanpa jaminan dengan bunga 2%, Ny. Rika adalah penyelamat hidup, semoga Tuhan terus memberkati ibu yang jujur atas kebaikannya.
PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
Email ;: rikaandersonloancompany@gmail.com
WA +19147057484