Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari

Evolusi Koperasi Nasari Di Tengah Krisis Ekonomi dan Moneter hingga Era 4G

Gambar 1. Logo KSP Nasari


ABSTRAK

Tujuan : tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari dan analisis Koperasi Simpan Pinjam Nasari serta memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
Metode : metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail dan metode penelitian komperatif yaitu penelitian yang membandingkan persamaan dan perbedaan terhadap 2 data.
Sumber Data : Sumber data yang diambil dari data file materi Bahan Ekonomi Koperasi, website Koperasi Simpan Pinjam Nasari, dan website berita yang berhubungan dengan informasi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
Metodologi : Metodologi yang dilakukan yaitu yang pertama mencari data-data mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nasari lalu kemudian membandingkan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi dan yang terakhir menganalisis dari kedua data tersebut.
Hasil : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat karena sesuai dengan pengertiannya dan tujuannya. KSP Nasari tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis dan negara berkembang karena perbedaan tujuan dan ciri-ciri dari KSP Nasari. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth) karena kesamaan ciri-ciri dari masing-masing aliran, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Yardstick dan aliran sosialis karena perbedeaan ciri-ciri dari masing-masing aliran tersebut. KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School karena persamaan pengertian KSP Nasari, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran School of Modified Capitalism, The Socialist School, dan Cooperative Sector School karena terdapat perbedaan dan tidak sama pengertian paham dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan makna kerja sama karena kesamaan pengertian dengan KSP Nasari. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia karena pengertian yang tertera sesuai dengan KSP Nasari. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari karena fungsinya memiliki persamaan dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO karena semua elemen yang terkandung semuanya sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari juga sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992 karena pengertiannya sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia karena semua unsur yang tertera sama dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan tujuan koperasi. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 karena semua elemen prinsip yang dijelaskan sesuai dengan KSP Nasari. KSP Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Munkner, Rochdale, Raiffeisen, Schulze, ICA karena semua prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan KSP Nasari. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam koperasi. KSP Nasari tidak termasuk kedalam badan usaha baik itu BUMN maupun BUMS. Menurut Theory of Firm dan tujuan perusahaan KSP Nasari tidak sesuai dengan KSP Nasari sedangkan tujuan dan nilai koperasi sesuai dengan KSP Nasari. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, dan tidak sesuai dengan jenis koperasi desa, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan/industry karena semua pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam dan tidak sesuai dengan koperasi pemakaian dan penghasil/produksi. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer dan tidak sesuai dengan koperasi sekunder karena pengertiannya tidak cocok dengan KSP Nasari.
Kesimpulan : KSP Nasari sudah sesuai dengan pernyataan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dan karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi. KSP Nasari termasuk kedalam konsep koperasi barat. KSP Nasari menurut Paul Hubert Casselman termasuk kedalam aliran persemakmuran (Commonwealth). KSP Nasari menurut E. D Damanik termasuk kedalam aliran Cooperative Commonwealth School. KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi dan pengertian koperasi Indonesia. Fungsi koperasi telah sesuai semua dengan KSP Nasari. KSP Nasari pada definisi koperasi sesuai dengan menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, Munkner, UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan unsur koperasi Indonesia. KSP Nasari sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. KSP Nasari sesuai dengan deskripsi organisasi dan sub system menurut Ropke. KSP Nasari sesuai dengan tujuan rapat anggota. Dalam hirarki tanggung jawab yang terdapat pengurus dan pengelola, KSP Nasari sudah sesuai dengan masing-masing tugas dari pengurus dan pengelola. Pengertian manajemen menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Unsur menurut Prof. Ewell Paul Roy dan UU No. 25 tahun 1992 telah sesuai dengan KSP Nasari. Pola manajemen koperasi baik anggota, pengurus, pengawas, manajer, pastisipasi anggota, dan pendekatan system pada koperasi semuanya telah sesuai dengan KSP Nasari. Jenis badan usaha KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi. Status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi, dan sisa hasil koperasi telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian SHU, telah sesuai dengan KSP Nasari. Definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner telah sesuai dengan KSP Nasari. Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, UU No. 25 tahun 1992, pengurus, pengawas, manajer, pendekatan system koperasi menurut Draheim telah sesuai dengan KSP Nasari. Menurut PP No. 60/1959, KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Menurut teori klasik KSP Nasari termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam. Ketentuan penjenisan menurut UU No. 12/ 1967 KSP Nasari telah sesuai. KSP Nasari sesuai dengan koperasi primer.

BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 1992, karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Hal ini dapat di dilihat dan dibuktikan dari sejarah KSP Nasari yang dibentuk dan didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27, karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi sejahtera khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yang didirikan pada saat terjadi krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, yang dimana pada saat itu membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para nasabah dan masyarakat, lalu KSP Nasari ini hadir ditengah kondisi tersebut dan hal ini sangat membantu masyarakat sehingga menciptakan taraf hidup anggota meningkat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui jateng tribunnews. Selain melihat dari sejarahnya, dapat dilihat juga dari penghargaan-penghargaan yang telah diperoleh KSP Nasari dari mulai berdiri tahun 1998 sampai dengan era 4G saat ini, seperti:

Prestasi-prestasi KSP Nasari sebagai berikut

1. Predikat klasifikasi A tahun 2003
2. First Golden Trophy tahun 2005
3Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2006
4. The Small and Medium Business Enterpreneur Award tahun 2007
5. Satyalancana Pembangunan Tahun 2010
6. Microfinance Award tahun 2011
7. KSP Award tahun 2014
8. KSP Award tahun 2015

Gambar 2. Salah Satu Prestasi-Prestasi KSP Nasari

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk atau didirikan oleh orang seorang yaitu Sahala Panggabean yang memiliki anggota 25 orang pada pertama kali berdiri yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan hal ini sesuai dengan visi KSP Nasari tersebut yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk sejahtera bersama.

2.    Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

Bedasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari dibentuk dan didrikan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3.     Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari didirikan, dimodali, diatur, dan diawasi serta dimanfaarkan sendiri oleh anggotanya. Hal ini diperoleh dari layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.

4.     Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari adalah sebuah badan koperasi yang fungsinya menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini dapat di buktikan dari sejarah KSP Nasari ini dibentuk dan didirikan di tengah krisis ekonomi dan moneter dan telah berhasil mencapai visi dan fungsinya yaitu memajukan atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll.

5.     Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan ciri tersebut karena KSP Nasari jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan sendiri untuk para anggota koperasi. Misalnya, keuntungan dari layanan yang diberikan koperasi tersebut untuk membayar gaji karyawan KSP Nasari.

B. Konsep koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.    Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan konsep koperasi barat karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang pada saat pertama kali didirikan mempunyai 25 anggota dengan maksud memberikan kepentingan para anggotanya serta menciptkan hubungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Hubungan timbal balik ini menguntungkan keduanya, karena perusahaan koperasi (KSP Nasari) mendapatkan keuntungan dari layanan yang diberikan seperti simpan pinjam yang diberikan kepada anggotanya, dan si anggota ini mendapatkan keuntungan atas layanan yang diberikan oleh KSP Nasari tersebut.
2.    Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi sosialis karena KSP Nasari tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional melainkan tujuan KSP Nasari ini adalah untuk mensejahterahkan anggotanya yang dapat dilihat dari visi koperasi tersebut.
3.    Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari ini tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam konsep koperasi Negara berkembang karena KSP Nasari tidak didominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya tetapi dalam hal tujuan di konsep koperasi Negara berkembang, KSP Nasari sesuai dengan tujuan tersebut yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

C. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Gambar 3. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Gambar 4. Tabel Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.    Aliran Yardstick
     Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  • Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  • Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  • Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam koperasi aliran Yardstick karena  yang pertama, KSP Nasari tidak berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Kedua, dalam hal fungsi sebagai koperasi juga tidak sesuai karena fungsi dari KSP Nasari adalah untuk mensejahterahkan perekonomian masyarakat bukan sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Ketiga, peran pemerintah juga tidak sesuai karena dikatakan pada aliran Yardstick bahwa peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya dan hal tersebut peran pemerintah untuk KSP Nasari bukannya tidak ada, melainkan pasti ada peran pemerintah tetapi tidak sepenuhnya diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

2.    Aliran Sosilais
     Ciri – ciri Aliran Sosialis :
  • Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran koperasi Sosialis karena KSP Nasari didirikan tidak hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi untuk mensejahterahkan anggota dan masyarakat baik itu perusahaan koperasi (KSP Nasari) maupun bagi anggotanya.
3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
     Ciri – ciri Aliran Commonwealth :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan aliran koperasi Persemakmuran (Commonwealth) karena semua yang dijelaskan dari aliran persemakmuran diatas sesuai dengan KSP Nasari. Pertama, koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu didirikan pada tahun 1998 yang dimana terjadi krisis ekonomi dan moneter yang pada kala itu ekonomi di Indonesia dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah era tersebut dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman uang khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. yang dikutip dalam berita online Merdeka.com, “Menkop kembali ingat peran koperasi selamatkan ekonomi saat krisis 1998”, dan tidak hanya memberikan manfaat di era krisis ekonomi dan moneter saja, KSP Nasari dapat memberikan manfaat hingga era 4G saat ini yang dapat dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Kedua, selain menjadi alat yang efektif dan efisien, KSP Nasari juga menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yaitu dengan hadirnya KSP Nasari ditengah krisis ekonomi dan moneter adalah langkah yang tepat untuk mengatasi krisis tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sudah banyaknya penghargaan-penghargaan yang sudah diperoleh oleh KSP Nasari, dengan penghargaan tersebut menjadikan bentuk keberhasilan KSP Nasari dalam mensejahterahkan masyarakat. Ketiga, dalam menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari bekerja sama dengan banyak partnership yaitu:

Gambar 5. Partnership KSP Nasari

Gambar 6. Salah Satu Penghargaan KSP Nasari
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.    Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dan termasuk kedalam aliran koperasi Cooperative Commenwealth School karena KSP Nasari memberikan pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. hal ini dapat dilihat dari sejarahnya, KSP Nasari hadir ditengah krisis ekonomi dan moneter yang menjadikan koperasi tersebut menjadi pengaruh dan kekuatan yang dominan bagi masyarakat pada era tersebut. 
2.    School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dan tidak termasuk kedalam aliran School of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick karena KSP Nasari tidak  menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme yang memiliki perangkat peraturan yang menuju pada pangurangan dampak negative dari kapitalis.
3.    The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran The Socialist School karena KSP Nasari tidak menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis.
4.    Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam aliran Cooperative Sector School karena KSP Nasari tidak menganggap filsafat koperasi berada diantara kapitalis dan sosialis.

D. Sejarah Perkembangan Koperasi


Gambar 7. Ketua KSP Nasari


Gambar 8. Kantor Pusat KSP Nasari di Semarang



KSP Nasari didirikan di kota Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 31 Desember 1998 yang diketuai oleh Sahala Panggabean yang dimana pada tahun didirikannya koperasi tersebut sedang terjadi krisis ekonomi dan moneter yang membuat sejumlah bank menghentikan pemberian kredit bagi para nasabah/masyarakat Indonesia. Engan berdirinya KSP Nasari itu sangat memberikan manfaat bagi masyarakat pada kala itu khususnya dengan memberikan pinjaman kepada anggota dan keluarga pensiunan PNS, PNS, TNI dan POLRI yang mengambil gajinya melalui PT. Pos Indonesia (Persero), Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Daerah guna memenuhi kebutuhan serta modal usaha mikro kecil menengah. Selain memberikan pinjaman, koperasi ini melayani simpanan bagi masyarakat luas dan dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan apapun di KSP Nasari ini.
Gambar 9. Persebaran Cabang KSP Nasari di Indonesia


Sebelum berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam, dulunya KSP Nasari bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari dengan Badan Hukum Nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 dengan jumlah anggota KSU Nasari pada saat itu sebanyak 25 orang. Pada tahun 2002 KSP Nasari dapat beroperasi dengan wilayah usaha se-Jawa Tengah. Hal ini diperkuat dengan telah disetujuinya perubahan Anggaran Dasar dengan nomor : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 oleh Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. Perkembangan KSP Nasari dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini mendorong Pengurus KSP untuk mengembangkan wilayah usahanya dengan diterbitkannya surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI dengan nomor : 02/Dep.I/I/2003 tanggal 14 Januari 2003, terhitung tahun 2003 KSP Nasari dapat beroperasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2004, tepatnya tanggal 01 Juni 2004 KSU Nasari berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan nomor : 55/PAD/MENEG.I/VI/2004. Koperasi ini juga mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2006 setiap Cabang KSP Nasari juga telah mendaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, KSP Nasari juga memperoleh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SISP) nomor : 165/SISP/Dep.I/2011 pada tanggal 12 Desember 2012 dan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor : 11.01.2.51.00380 pada tanggal 08 Oktober 2009.


BAB II. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

Berdasarkan analisis saya, koperasi simpan pinjam (KSP) Nasari telah sesuai dengan makna koperasi yaitu mengandung makna “Kerja Sama” dan menurut Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan atas dasar untuk menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan dan saling bekerja sama. Hal ini dapat dilihat dari sejarah KSP Nasari yang dibentuk pada saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, yang pada saat itu perekonomian Indonesia sedang dalam keadaan terpuruk, lalu KSP Nasari hadir ditengah masyarakat untuk membantu khususnya para pensiunan TNI, POLRI, dll dalam memberikan dana pensiunan mereka. Hal tersebut sangat membantu mereka pada kala itu dan sampai era 4G saat ini. Keberhasilan KSP Nasari ini ditandai dengan telah banyak mempunyai banyak cabang di Indonesia. Dengan adanya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia ini, tidak hanya membantu masyarakat di satu daerah saja, tetapi dapat membantu masyarakat Indonesia di daerah lain. Cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia saling bekerja sama, saling menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, KSP Nasari dalam makna “Kerja Sama” dapat juga dilihat dari Partnership (Partner Kerja Sama) KSP Nasari yaitu:


Gambar 10. Partnership KSP Nasari

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian koperasi diatas yaitu suatu kumpulan orang-orang untuk berkerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dari KSP Nasari yaitu dibentuk oleh seorang yang bernama Sahala Panggabean dan para anggotanya utnuk bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Gambar 11. Logo Koperasi Indonesia

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pengertian Koperasi Indonesia diatas, karena KSP Nasari merupakan organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang-orang khususnya bagi para pensiunan TNI, POLRI, dll dan sudah memeliki badan hukum koperasi dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi social yang dijelaskan diatas meskipun dalam layanan peminjaman dana KSP Nasari hanya diperuntukkan bagi anggota saja tidak untuk luar anggota, tetapi KSP Nasari memiliki layanan simpanan yang bisa digunakan bagi anggota maupun luar anggota.

  • Fungsi Ekonomi

    Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari SHU (Sisa Hasil Usaha) tersebut diperoleh dari hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut yaitu dari layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.

  • Fungsi Politik

    Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi politik yang di jelaskan diatas. Karena KSP Nasari terdapat daftar nama pengurus koperasi seperti ketua pengurus, direktur utama, dll.

  • Fungsi Etika

    Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena KSP Nasari menjalankan norma dengan baik yaitu norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gambar 12. Gotong Royong


Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll. Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian gotong royong diatas baik secara umum maupun menurut Mubyartyo karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan oleh orang seorang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia baik anggota maupun perusahaan koperasi itu sendiri (KSP Nasari).

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Gambar 13. logo ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang merupakan perkumpulan orang-orang. Perkumpulan orang-orang yang dimaksud adalah terdiri dari para anggota koperasi dan perusahaan koperasi (KSP Nasari).

  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yaitu Sahala Panggabean dan anggotanya yang berjumlah 25 orang pada saat pertama kali berdiri berdasarkan kesukarelaan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan perekonomian Indonesia.

  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yaitu mensejahterahkan perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Hal ini dibuktikan adanya kegiatan Rapat Anggota yang setiap tahun dilaksanakan. Dengan adanya Rapat Anggota inilah adalah bentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Maksud dari kata seimbang adalah dalam menerima resiko maupun manfaat antara anggota dan perusahaan koperasi tersebut adalah sama. Resiko dan manfaat yang diperoleh dapat dilihat dari pemberian layanan KSP Nasari kepada anggotanya seperti layanan pinjaman, layanana simpanan, dan layanan pospay.

Sehingga, KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut Chaniago diatas karena KSP Nasari adalah badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan usaha. Untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari sangat mudah yaitu dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan layanan jasa yang dipilih.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdiri dari kumpulan orang-orang seperti anggota dan merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Gambar 14. Bapak Moh. Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hataa diatas karena KSP Nasari adalah koperasi yang merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Hal ini dapat dilihat dan dibuktikan masyarakat Indonesia yang khususnya menjadi anggota KSP Nasari tertolong dengan hadirnya KSP Nasari ini di tengah krisis ekonomi dan moneter, karena dengan hadirnya KSP Nasari inilah dapat memperbaiki nasib penghidupan ekonomi.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan definisi koperasi menurut Munkner diaas karena KSP Nasari merupakan badan usaha atau organisasi yang berazazkan konsep tolong menolong melalui layanan-layanan KSP Nasari yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, maupun layanan pospay.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan penyataan definisi koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang yaitu didirikan oleh Sahala Panggabean dan anggotanya yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan penyataan unsur tersebut karena KSP Nasari merupahan badan usaha dengan Nomor 55/PAD.MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.

  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang-orang yang terdiri dari anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) itu sendiri.

  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bekerja dan mengembangkan koperasinya berdasarkan prinsio-prinsip koperasi.

  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan gerakan ekonomi rakyat. Hal ini diapat dilihat dari sejarah KSP Nasari pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter, yang dimana perekonomian Indonesia terpuruk dan hadirnya KSP Nasari inilah alternative, solusi yang tepat pada masa itu dan hal ini merupakan gerakan ekonomi rakyat untuk memperbaiki keadaan atau kondisi perekonomian Indonesia pada kala itu.

  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyatan diatas karena dalam menjalankan dan mengembangkan KSP Nasari memnggunkan azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan tujuan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 karena KSP Nasari memliki visi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari membangun dan mengembangkan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggota KSP Nasari seperti layanan simpanan. Layanan pinjaman, maupun layanan pospay.

  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari penghargaan-penghargaan yang telah diperoleh KSP Nasari dalam menjalankan kegiatannya dari pertama beridiri yaitu tahun 1998 sampai dengan era 4G saat ini. Selain melihat dari penghargaan yang diperoleh, dapat juga dilihat dari sudah banyaknya cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan bentuk dan wujud bahwa KSP Nasari berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat khususnya para anggotanya yaitu bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.

  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan di atas karena KSP Nasari dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Hal ini dapat dibuktikan dari berita online yang di publikasikan melalui Merdeka.com tentang berhasilnya KSP Nasari sebagai peran koperasi yang menyelamatkan pada saat krisis ekonomi dan moneter tahun 1998.

  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena keanggotaan KSP Nasari bersifat sukarela dan didirikan dengan sukarela.

  • Keanggotaan terbuka
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari kenggotaannya terbuka.

  • Pengembangan anggota
    Berdasarkan analisis saya, sesuai dengan pernyataan diatas, KSP Nasari memiliki pengembangan anggota yang pesat. Hal ini karena masyarakat percaya akan hadirnya KSP Nasari ini ditengah masyarakat dari era krisis ekonomi dan moneter hingga sampai era 4G saat ini. Selain percaya, perkembangan anggota dengan pesat ini karena KSP Nasari telah memiliki cabang-cabang yang telah banyak tersebar di Indonesia.

  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terdapat identitas dengan jelas baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis. Bentuk manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis dapat dilihat melalui Rapat Anggota yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali. Rapat Anggota merupakan wujud yang diterapkan untuk manajemen dan pengawasan yang demokratis.

  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang seperti anggota dan perusahaan koperasi (KSP Nasari) dengan satu tujuan yang sama.

  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena modal KSP Nasari yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi tetapi untuk anggotanya sendiri melalui sisa hasil usahanya.

  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.

  • Perkumpulan dengan sukarela
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari dibentuk dan didirikan atas dasar sukarela.
     
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.

  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pendistribusian sisa hasil usaha yang dilakukan melalui pemberian layanan yang diberikan kepada anggotanya di bagikan secara adil dan merata.

  • Pendidikan anggota
    Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memberikan pendidikan kepada anggotanya. KSP Nasari hanya memberikan layanan jasa kepada anggotanya seperti layanan simpan pinjam.

Sehingga KSP Nasari tidak termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Munkner.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengawasan secara demokratis. Dengan dilakukannya Rapat Anggota adalah wujud pengawasan secara demokratis.

  • Keanggotaan yang terbuka
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan yang terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.

  • Bunga atas modal dibatasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bunga atas modanya dibatasi.

  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) kepada anggota dibagikan secara merata dan adil tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan dari masing-masing anggota KSP Nasari.

  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak melakukan penjualan apapun kecuali memberikan layanan kepada masyarakat dan anggotanya.

  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak ada barang yang dijual. Tetapi dalam hal layanan, KSP Nasari dalam data dan pemberian layanan tidak dipalsukan.

  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya yang sesuai dengan prinsip koperasi.

  • Netral terhadap politik dan agama
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memihak manapun ke salah satu tokoh politik maupun agama masyarakat atau anggotanya yang dianut. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggotanya tanpa membeda-bedakan agama yang dianut oleh si anggota maupun calon anggotanya.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen


Gambar 15. Freidrich William Raiffeisen


Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari prinsip koperasi yaitu swadaya.
  • Daerah kerja terbatas
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas, karena KSP Nasari telah banyak memiliki cabang yang tersebar di Indonesia, sehingga daerah kerjanya tidak terbatas hanya pada satu daerah saja.

  • SHU untuk cadangan
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk sebagai cadangan saja melainkan untuk dibagikan secara merata kepada anggotanya.

  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena tanggung jawab anggota KSP Nasari tidak terbatas. 

  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari bekerja atas dasar kesukarelaan, tetapi jika ada Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan oleh KSP Nasari mereka (pengurus) mendapatkan secara rata atau sama dari SHU KSP Nasari.

  • Usaha hanya kepada anggota
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan layanan jasa (usaha) tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja tetapi kepada masyarakat luas yang bukan anggotanya.

  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya bukan atas dasar watak maupun uang, tetapi atas dasar sukarela dan tidak berdasarkan atas apa-apa. 

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze


Gambar 16. Herman Schulze


Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari prinsip koperasi yaitu swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang yang sudah tersebar di Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan KSP Nasari membuka cabang baru lagi di daerah Indonesia yang belum ada cabang KSP Nasari, sehingga KSP Nasari memiliki daerah kerja yang tak terbatas.

  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya tidak hanya untuk cadangan tetapi juga untuk dibagikan kepada anggotanya.

  • Tanggung jawab anggota terbatas
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena tanggung jawab anggota KSP Nasari tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan dari sisa hasil usaha KSP Nasari.

  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam memberikan usahanya yaitu layanan jasa khususnya layanan simpanan tidak hanya diperuntukkan untuk anggotanya saja tetapi di luar anggota juga bisa, sehingga usaha yang dilakukan KSP Nasari tidak terbatas.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

Gambar 17. International Cooperative Alliance


ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki keanggotaan koperasi yang terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. Pembatasan ini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan anggota itu dari suku mana, agamanya apa, warna kulit, dan sebagainya.

  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dipimpin oleh satu orang yaitu Sahala Panggabean selaku ketua pengurus atau pemimpin KSP Nasari.

  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.

  • SHU di bagi 3 :
    1. sebagian untuk cadangan
    2. sebagian untuk masyarakat
    3. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian SHU nya hanya untuk sebagai cadangan dan dibagikan kepada anggotanya saja, tidak untuk masyarakat umum.

  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggarakan atau melaksanakan pendidikan.
     
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam mengelola koperasinya melaksanakan kerja sama yang erat antar cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di Indonesia. Tidak hanya saling bekerja sama antar cabang, KSP Nasari bekerja sama dengan mitra-mitra lain seperti PT. Pos Indonesia, Bank BRI, Bank BTPN, dll.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak pernah memaksa masyarakat untuk gabung menjadi anggotanya, dengan kata lain semua anggota yang bergabung di KSP Nasari adalah dengan sukarela. KSP Nasari juga terbuka untuk setiap WNI untuk bergabung menjadi anggota KSP Nasari tanpa memandang ras, agama, dll.
     
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan rapat anggota yang setiap tahun diselenggarakan. Dengan adanya rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya (SHU) dibagikan secara adil dan merata tanpa melihat dari jasa masing-masing anggota.

  • Adanya pembatasan bunga atas modal
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.

  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari terus mengembangkan untuk kesejahteraan anggota khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dan masyarakat di luar anggota melalui layanan khususnya layanan simpanan yang diberikan KSP Nasari.

  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam prinsip sesuai dengan swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam menarik masyarakat menjadi anggotanya tidak dilakukan secara paksanaan melainkan secara sukarela. Selain bersifat sukarela, anggota KSP Nasari juga bersifat terbuka (transparan) tanpa adanya ditutup-tutupi.

  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan KSP Nasari dilakukan secara demokrasi. Seperti dilakukannya Rapat Anggota yang setiap tahun dilaksanakan.

  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian SHU dilakukan secara adi dan merata tanpa sesuai dengan jasa masing-masing dari anggota.

  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena bunga atas moda KSP Nasari dibatasi.

  • Kemandirian
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bersifat mandiri.

  • Pendidikan perkoperasian
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak menyelenggaran atau tidak mengadakan pendidikan perkoperasian.

  • Kerja sama antar koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak bekerja sama antar koperasi melainkan bekerja sama dengan mitra-mitra seperti PT. Pos Indonesia, Bank BTPN, Bank BRI, dll.
BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.


Menurut saya, KSP Nasari telah sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

Sub sistem koperasi:

1.    Individu (pemilik dan konsumen akhir)

Menurut saya, KSP Nasari dimiliki oleh perusahaan PT. Nasari Indonesia karena KSP Nasari berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia.

2.    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dibawah naungan PT. Nasari Indonesia.

3.    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang melayani anggotanya melalui layanan jasa yang diberikan yaitu layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.


Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah badan usaha atau kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama yaitu mencapai kesejahteraan bersama.

2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karen KSP Nasari merupakan badan usaha atau kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat sejarah KSP Nasari yang hadir dan memberikan solusi yang tepat pada saat krisis ekonomi dan moneter. Selain itu, perbaikan kondisi social ekonomi juga didapatkan melalui layanan-layanan yang diberikan oleh KSP Nasari kepada anggotanya khususnya bagi para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.

3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota. Hal ini dapat dilihat dari layanan yang diberikan kepada anggotanya.

4.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya yang diberikan melalui layanan-layanan jasa, seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.    Anggota Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota koperasi yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. dengan jumlah anggota KSP Nasari adalah 23.285 dari mulai berdiri sampai dengan tahun 2018.

2.    Badan Usaha Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari merupakan badan usaha koperasi yang berbentuk simpan pinjam dan sudah berbadan hukum dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.

3.    Organisasi Koperasi
Menurut saya, KSP Nasari memiliki organisasi koperasi supaya dapat diketahui tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan Rapat Anggota yang dimana sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan.

2.    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena rapat anggota KSP Nasari diselenggarakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

3.    Penetapan Anggaran Dasar

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam rapat anggota KSP Nasari menetapkan anggaran dasar.

4.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggotanya melaksanakan kebijaksanaan umum seperti manajemen, organisasi dan usaha koperasi.

5.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus pada rapat anggota.

6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pada rapat anggota KSP Nasari mengemukakan bagaimana rencana kerja kedepannya, rencana budget dan pendapatan serta mengesahkan laporan keuangan.

7.    Pengesahan pertanggung jawaban

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan pengesahan pertanggung jawaban.

8.    Pembagian SHU

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan pembagian SHU. Pada tahun 2018 KSP Nasari mengemukakan SHU pada rapat anggota yang diselenggarakan di Hotel Patra Semarang bahwa SHU KSP Nasari naik 4,8% dari tahun sebelumnya.

9.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan penggabungan, pendirian maupun peleburan.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.    Mengelola koperasi dan usahanya
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki tugas yaitu mengelola koperasi dan usahanya dengan melalui layanan yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, maupun layanan pospay.

2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan rancangan kerja, budget dan belanja koperasi.

3.    Menyelenggaran Rapat Anggota
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari menyelenggarakan rapat anggota setahun sekali. Terakhir KSP Nasari menyelenggarakan rapat anggota pada tahun 2018 di Hotel Patra Semarang.

4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.

5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari maintenance daftar anggota dan pengurus.

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki wewenang mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

2.    Meningkatkan peran koperasi
Menurut saya, KSP Nasari sesuai denan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari mempunyai wewenang meningkatkan peran koperasi menjadi lebih baik.

3.    Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya KSP Nasari.

  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola

1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari merupakan karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.


2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari adalah untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional.


3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.


4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengelola KSP Nasari diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yaitu Sahala Panggabean.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas koperasi yaitu kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1.    Anggota
Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285.

2.    Pengurus
Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus. Pengurus KSP Nasari diketuai oleh Sahala Panggabean.

3.    Manajer
Menurut saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari diseluruh cabang di Indonesia.

4.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

1.    Rapat anggota
Menurut saya, KSP Nasari sudah menyelenggarakan rapat anggota yang dilaksanakan setiap tahunnya.

2.    Pengurus
Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus. Pengurus KSP Nasari diketuai oleh Sahala Panggabean.

3.    Pengawas
Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga memiliki pengawas yang berbeda disetiap cabang KSP Nasari. Meskipun berbeda, pengawas KSP Nasari menjalankan tugasnya dengan baik dan sama disetiap cabang KSP Nasari sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang sudah ditetapkan KSP Nasari.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar.
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.

  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian SHU
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi.
  • Pemberi nasihat

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan nasihat.
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjalankan KSP Nasari dengan baik.
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.
  • Simbol
    Menurut saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol atau icon KSP Nasari.

 Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP Nasari.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena layanan KSP Nasari telah menyesuaikan antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya. Para anggota dapat bebas memilih layanan yang diberikan dari KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay, semua layanan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah memberikan permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
  • Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena partisipasi anggota dipengaruhi oleh tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.


Pendekatan Sistem pada Koperasi


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:


  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.

  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatannya atau operasinya berlandaskan dengan azas-azas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi BUMN karena KSP Nasari bukan badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, pegawai KSP Nasari juga bukan merupakan karyawan BUMN.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan jenis koperasi Perjan karena KSP Nasari bukan merupakan bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari bukan dikelola oleh Negara dan status pegawai KSP Nasari bukan sebagai pegawai negeri.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara
Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan jenis koperasi Persero karena KSP Nasari bukan merupakan badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. KSP Nasari berdiri dibawah naungan PT. Nasari Indonesia, dan PT. Nasari Indonesia tidak termasuk ke badan usaha Persero.


BUMS


Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan Persekutuan


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan


Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma karena KSP Nasari bukan badan usaha yang diirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.

Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut saya, KSP Nasari bukan termasuk kedalam jenis koperasi Pesekutuan Komanditer karena KSP Nasari bukan badan usaha yang didirikan oleh suatu persekutuan yang terdiri dari 2 orang atau lebih.

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


Menurut saya, KSP Nasari bukan termasuk kedalam jenis koperasi Perseroan Terbatas (PT) karena KSP Nasari modalnya tidak diperoleh dari penjualan saham.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan koperasi yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992.

  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.

  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari adalah koperasi yang mempunyai ciri utama yaitu pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena dalam pengelolaan koperasi, KSP Nasari memiliki sistem manajemen usaha seperti keuangan, tehnik, organisasi dan informasi serta sistem keanggotaan atau membership system.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasikan keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan tujuan menurut teori firma diatas, karena KSP Nasari tidak termasuk kedalam jenis koperasi Firma.

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak memproduksi dan tidak menghasilkan barang apapun selain memberikan layanan kepada anggotanya seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented (keuntungan) melalui layanan-layanan KSP Nasari yang telah diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.


2.    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam landasan operasionalnya didasarkan pada pelayanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya.


3.    Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal prioritas adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Hal ini sesuai dengan visinya yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari dapat sebagai pemilik (owners) sekaligus pengguna (users/customers). Anggota KSP Nasari yang menyimpan uangnya di KSP Nasari secara tidak langsung berkontribusi terhadap kemajuan atau kegiatan KSP Nasari, tidak hanya itu anggota KSP Nasari dapat memanfaatkan dengan baik atas layanan yang diberikan KSP Nasari seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay, sehingga anggota KSP Nasari dapat dikatakan sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
  • Owners : menanamkan modal investasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari dapat dikatakan owners KSP Nasari karena sudah menanamkan modal investasi. Hal ini didapatkan melalui layanan simpanan yang telah disediakan KSP Nasari kepada anggotanya. Layanan simpanan ini secara tidak langsung menanamkan modal investasi di KSP Nasari.
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena customers atau anggota KSP Nasari memanfaatkan pelayanan usaha KSP Nasari dengan maksimal.
  • Kriteria minimal anggota koperasi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki kriteria minimal untuk menjadi anggota koperasi yaitu minimal usianya 18 tahun atau kurang dari 18 tahun namun sudah menikah.
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan melihat cabang-cabang KSP Nasari yang sudah banyak tersebar di Indonesia, hal ini menandakan KSP Nasari tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi yang baik.
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki pola income reguler yang pasti yaitu melalui layanan-layanan yang telah KSP Nasari berikan kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena kegiatan usaha KSP Nasari yang diberikan kepada anggotanya berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

    Menurut saya, KSP nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat dan tidak hanya kepada anggotanya saja. Meskipun layanan-layanan KSP Nasari tidak semua untuk masyarakat, tetapi ada satu layanan yang diberikan untuk masyarakat luas bukan anggota yaitu layanan simpanan.

  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat contohnya pada saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter 1998 yang dimana keadaan ekonomi sedang terpuruk dan hadirlah KSP Nasari ini untuk membantu masyarakat pada kala itu. KSP Nasari telah menyelamatkan masyarakat dari perekonomian yang terpuruk itu, sehingga KSP Nasari dapat dikatakan bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal permodalan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman dari luar.

  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

    Menurut saya, modal sendiri KSP Nasari diperoleh melalui simpanan pokok anggota, dana cadangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha KSP Nasari yang diperoleh dari layanan-layanan yang diberikan KSP Nasari kepada anggotanya berupa layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay.

  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

    Menurut saya, modal pinjaman KSP Nasari bersumber dari anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah bekerja sama dengan KSP Nasari dan dari partnership KSP Nasari.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU KSP Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya yaitu berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pengertian SHU diatas karena KSP Nasari dalam pembagian Sisa Hasil Usahanya diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU KSP Nasari diperoleh melalui layanan-layanan yang diberikan kepada anggotanya yaitu berupa layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.

  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya tentunya sudah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan secara merata kepada anggotanya. SHU KSP Nasari selain untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggotanya, digunakan juga untuk keperluan koperasi yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku. naik 4,8% dari tahun sebelumnya.
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota. pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 426,3 Milyar
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)


Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.


Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.


Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota


Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota


SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA         : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa         : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    Menurut saya, KSP Nasari membagikan SHUnya diperoleh dari anggota yaitu diperoleh dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya seperti layanan simpanan, layanan pinjaman, dan layanan pospay.

  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    Menurut saya, KSP Nasari dalam membagikan SHUnya adalah dari transaksi-transaksi dari layanan jasa yang diberikan kepada anggotanya.

  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    Menurut saya, KSP Nasari telah melaksanakan penyataan diatas karena KSP Nasari membagikan sisa hasil usanya dilakukan secara transparan atau terbuka.

  • SHU anggota dibayar secara tunai
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam membagikan atau membayar Sisa Hasil Usahanya dengan cara tunai atau cash.
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.


Gambar 18 . Buku karya Paul Hubert Casselman First Editon 1952

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan badan usaha yang bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.

Pengertian Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam kesamaan derajat diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal keanggotaannya atau untuk masuk menjadi anggota KSP Nasari adalah dengan kesukarelaan tanpa adanya paksaan sedikitpun.

  • Menolong diri sendiri (self help)
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dapat menolong diri sendiri.

  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam kegiatannya berdasarkan pada kekeluargaan.

  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
    Menurut analisis saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mewujudkan cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya secara demokrasi.

  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam hal pembagian Sisa Hasil Usahanya proporsional atau sama dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan definisi manajemen menurut Stoner diatas karena KSP Nasari dalam hal manajemen seperti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota di lakukan dengan baik. Hal ini dilakukan supaya mencapai tujuan organisasi yang terlah ditetapkan terlaksana dengan baik.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:


  • Anggota
    Menurut saya, KSP Nasari memiliki anggota terhitung dari mulai berdiri KSP Nasari sampai tahun 2018 adalah mencapai 23.285

  • Pengurus

    Menurut saya, KSP Nasari memiliki pengurus yaitu diketuai oleh Sahala Panggabean.

  • Manajer
    Menurut saya, KSP Nasari memiliki banyak manajer yang tiap cabangnya berbeda, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga KSP Nasari tidak cukup memliki satu manajer untuk mengendalikan kegiatan KSP Nasari diseluruh cabang di Indonesia.

  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
    Menurut saya, KSP Nasari memiliki karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Berdasarkan analisis saya, KSP Nasari telah sesuai dengan unsur manajemen koperasi menurut Prof. Ewelll Paul Roy, Ph.D diatas karena KSP Nasari mempunyai semua unsur yang tertera diatas seperti anggota, pengurus, manajer, maupun karyawan. 

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  • Rapat anggota
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari selalu mengadakan Rapat Anggota setiap tahunnya. Informasi terakhir KSP Nasari mengadakan rapat anggota pada tahun 2018 yang diselenggarakan di kota Semarang, Jawa Tengah tepatnya di Hotel Patra Semarang pada hari Rabu, 25 April 2018.
  • Pengurus
    Menurut saya, KSP Nasari mempunyai pengurus yang diketuai yaitu Sahala Panggabean.

  • Pengawas
    Menurut saya, KSP Nasari mempunyai pengawas yang berbeda-beda disetiap cabangnya, karena KSP Nasari memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia sehingga tidak memungkinkan untuk memiliki satu pengawas saja.

Rapat Anggota

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Hal ini dapat dilihat dari nomor badan hukum koperasi yaitu nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tepatnya pada tanggal 01 Juni 2004.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari memiliki anggota, kegiatan operasionalnya dijalankan oleh anggota melalui layanan-layanan seperti layanan pinjaman, layanan simpanan, dan layanan pospay dan bekerja untuk kesejahteraan anggota masyarakat. hal ini dapat dilihat dari visi KSP Nasari yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa, dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju kesejahteraan bersama.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari setiap tahun mengadakan rapat anggota yang dimana tempat untuk menyuarakan suara-suara anggota yang berkumpul. Terakhir KSP Nasari mengadakan Rapat Anggota di Hotel Patra Semarang pada tahun 2018.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena setiap anggota KSP Nasari dalam memperlakukan hak dam kewajibannya sama, tidak membeda-bedakan agama, ras, suku, warna kulit, dan sebagainya. Sehingga setiap anggota KSP Nasari mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tidak hanya itu, setiap anggota KSP Nasari berhak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan saran kepada pengurus baik diluar maupun didlam rapat anggota. Terakhir, KSP Nasari mengadakan rapat anggota pada tahun 2018 tepatnya di Hotel Patra Semarang. Dan setiap anggota KSP Nasari harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Gambar 19. Rapat Anggota Tahun 2018

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar.

  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena anggota KSP Nasari menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.

  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melaksanakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian penguru dan pengawas.

  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari dalam rapat anggota mengemukakan rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

  • Pembagian SHU

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari pada rapat anggota mengemukakan pembagian SHU. Menurut data terakhir pada tahun 2018 KSP Nasari dalam pembagian SHU nya naik 4,8% dari tahun sebelumnya.

  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari melakukan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi.

  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai denan keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan fungsi pengurus diatas karena pengurus yang diketuai oleh Sahala Panggabean memiliki fungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi.

  • Pemberi nasihat
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena selain menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi, fungsi pengurus adalah untuk memberikan nasihat.

  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari dipilih dan menjalankan fungsinya dengan baik sudah pasti tentunya menjadi pengawas atau orang yang dapat dipercaya. Sahala Panggabean dipilih menjadi ketua pengurus dipilih melalui voting, hal ini dapat dilihat sudah pasti dipilih karena Sahala Panggabean adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjalankan KSP Nasari dengan baik.

  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengurus KSP Nasari sebagai penjaga berkesinambunganya organisasi.

  • Simbol

    Menurut saya, pengurus KSP Nasari mempunyai fungsi yaitu sebagai simbol KSP Nasari.

Pengawas

  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena pengawas KSP Nasari bertindah sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya. 
  • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
    Menurut saya, KSP Nasari telah sesuai dengan syarat-syarat menjadi pengawas yang tertera diatas karena KSP Nasari mempunyai kemampuan berusaha, mempunyai sifat sebagai pemimpin, dan lain sebagainya.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari telah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi yaitu menjadi koperasi terbaik milik bangsa sesuai dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama yang sesuai dengan peranan manajer KSP Nasari.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari merupakan organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.

  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi desa karena KSP Nasari tidak didirikan di desa maupun tidak untuk desa.
  • Koperasi Pertanian

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi pertanian karena KSP Nasari didirikan bukan untuk kebutuhan pertanian maupun untuk petani.

  • Koperasi Peternakan

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi peternakan karena KSP Nasari tidak didirikan untuk peternakan maupun peternak.

  • Koperasi Perikanan

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi perikanan karena KSP Nasari bukan dan tidak untuk kebutuhan perikanan maupun untuk nelayan.

  • Koperasi Kerajinan/Industri

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam koperasi kerajinan atau industry karena KSP Nasari tidak diperuntukkan untuk kerajinan maupun industrI.

  • Koperasi Simpan Pinjam

    Menurut saya, KSP Nasari termasuk kedalam koperasi simpan pinjam karena Koperasi Nasari ini memberikan layanan simpan pinjam kepada para anggotanya khususnya pensiunan PNS, TNI. POLRI, dll dan Koperasi Nasari ini telah berbadan hukum menjadi Koperasi Simpan PInjam pada tanggal 01 Juni 2004 dengan nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004.

Menurut Teori Klasik

  • Koperasi pemakaian

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari koperasi pemakaian karena KSP Nasari tidak didirikan untuk pemakaian tetapi sebagai pemberi layanan kepada anggotanya yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll.

  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

    Menurut saya, KSP Nasari tidak termasuk kedalam bagian dari Koperasi penghasil atau koperasi produksi karena KSP Nasari tidak memproduksi barang apapun melainkan hanya memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam

    Menurut saya, KSP Nasari termasuk dan sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena KSP Nasari dibentuk untuk memberikan layanan simpan pinjam kepada para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll. Hal ini dapat didukung dengan adanya nomor badan hukum yang menjadian Koperasi Nasari ini adalah Koperasi Simpan Pinjam adalah Nomor badan hukum 55/PAD/MENEG.1/VI/2004.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari didirikan oleh Sahala Panggabean dan koperasi ini membidik para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang kesulitan dalam simpan pinjam atau kredit khususnya pada kala krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 dengan tujuan untuk mensejahterahkan perekonomian Indonesia dan anggota Koperasi Nasari ini dapat dengan mudah menyimpan dan meminjam uang melalui KSP Nasari. Jadi, KSP Nasari mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
    Menurut saya, KSP Nasari ini sesuai dengan pernyataan diatas karena KSP Nasari mempunyai banyak cabang-cabang yang tersebar di Indonesia dan masing-masing daerah khususnya di pulau Jawa mempunyai satu cabang KSP Nasari yang sejenis dan setingkat.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah


  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    Menurut saya, KSP Nasari tidak mendirikan cabangnya di tiap desa hanya daerah saja dan tidak ditumbuhkan untuk keperluan warga desa.

  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
    Menurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang-cabang yang tesebar di tiap daerah Indonesia dan pusat KSP Nasari ini terletak di kota Semarang.

  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    Menurut saya, cabang-cabang KSP Nasari yang tersebar di daerah yang ada di Indonesia tidak melakukan gabungan koperasi melainkan berdiri sendiri tanpa adanya gabungan dengan koperasi lainnya.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

    Menurut saya, KSP Nasari mempunyai cabang di Jakarta yaitu Ibu Kota Indonesia dahulu yang tepatnya di Pulomas Park Center, Apartemen Tifolia R. 08, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 02, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
    Menurut saya, KSP Nasari sesuai dengan Koperasi Primer karena KSP Nasari merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yaitu para pensiunan PNS, TNI, POLRI, dll yang gajinya diambil melalui APBN.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
    Menurut saya, KSP Nasari tidak sesuai dengan Koperasi Sekunder karena KSP Nasari merupakan koperasi yang hanya terdiri dari kumpulan orang-orang bukan organisasi koperasi.

Daftar Pustaka :

Anon.Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished

KSP NASARI. (2018). Tentang Kami. [Online]. April 20018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/about_us.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]

KSP NASARI. (2018). Prestasi dan Penghargaan. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/award.html. [Diakses: 31 Oktober 2019]

KSP NASARI. (2018). Pratnership. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/index.html. [Diakses 31 Oktober 2019]

KSP NASARI. (2018). Hubungi Kami. [Online]. April 2018. Tersedia di: https://www.kspnasari.com/contact_us_one.html. [Diakses 31 Oktober 2018]

Merdeka. (2018). Menkop Kembali Ingat Peran Koperasi Selamatkan Ekonomi saat krisis 1998. [Online] 7 September. Tersedia di: https://m.merdeka.com/uang/menkop-kembali-ingat-peran-koperasi-selamatkan-ekonomi-saat-krisis-1998.html. [Diakses 31 Oktober 2018]


Suara Merdeka. (2019). Pertumbuhan dana ksp nasari capai 65 persen. [Online]. 25 April. Tersedia di : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/182227/pertumbuhan-dana-ksp-nasari-capai-65-persen.html. [Diakses 3 Januari 2020]




Komentar

  1. Nama ::::: Nisrina Endang
    Email ::::::: endangnisrina@gmail.com
    Pinjaman Hibah :::::: BCA Rp250.000.000
    Alamat ::::::::: dari Makassar, Indonesia

    Saya Ny. Nisrina Endang dari Makassar, Indonesia, saya menggunakan media untuk memberi tahu saudara dan saudari saya bagaimana saya baru saja mendapat pinjaman 250 juta dari seorang ibu yang baik ketika anak saya sakit dan membutuhkan transplantasi ginjal yang saya lakukan. t memiliki semua uang, orang menolak untuk meminjamkan saya uang, bank saya menolak saya sampai saya bertemu dengan saksi Ny. Pertiwi Gesang email pertiwigesang@gmail.com dan ibu Merpati Darma dengan email merpatidarma@gmail.com yang memperkenalkan saya dengan pinjaman yang baik perusahaan bernama PERUSAHAAN RANSEL BANTUAN Ibu RIKA.

    Mereka memberi saya pinjaman untuk membayar tagihan medis anak saya dan mendirikan bisnis tanpa jaminan dengan bunga 2%, Ny. Rika adalah penyelamat hidup, semoga Tuhan terus memberkati ibu yang jujur atas kebaikannya.


    PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    Email ;: rikaandersonloancompany@gmail.com
    WA +19147057484

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Segmentasi Pasar Produk Indomie

EKONOMI KOPERASI #

Kependudukan, Ketenagakerjaan, Kesempatan Kerja dan Pengangguran