Aspek Hukum dalam Ekonomi
Prosedur Permohonan pada HAKI Gambar 1. Logo Dirjen HAKI Kelompok 8 (Materi 10) Devina Oktafianti (21218804) Intan Nur Khairina (23218345) Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) diatur dalam UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). HAKI merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right ). Konsep dasar tentang